Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Optimistis Penuhi Syarat Keterbukaan Informasi Pajak Internasional

Kompas.com - 26/11/2017, 11:33 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

MANADO, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi semua syarat yang dibutuhkan untuk ikut dalam program Automatic Exchange of Information (AEoI) tahun 2018 mendatang.

Salah satu yang sedang disiapkan adalah jelang penilaian legal juga tentang kerahasiaan dan keamanan data perpajakan.

"Memang akan dibahas dalam AEoI Working Group di San Marino, Desember nanti, di mana akan dilakukan assessment. Saya berkeyakinan Indonesia akan lolos," kata Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati dalam acara Media Gathering DJP 2017 di Manado, Sulawesi Utara, Rabu (22/11/2017).

Leli menjelaskan, pihaknya sudah mempersiapkan diri dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 dan 73 Tahun 2017 yang menjadi pendukung implementasi akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Baca juga : Gabung AEoI, Ditjen Pajak Siapkan Ruang Lapis Baja

 

Dalam penilaian sebelumnya, DJP mendapat catatan dari tim penilai, namun disebut tidak terlalu signifikan dan sudah dikoreksi sebelum dilakukan penilaian selanjutnya.

Dalam kesempatan ini, Leli turut meyakinkan Singapura yang sempat dikabarkan enggan menukar informasi perpajakan dengan Indonesia.

Singapura disebut enggan menukar informasi karena masih ada sejumlah persyaratan dari Indonesia yang dianggap belum memenuhi standar internasional.

"Bloomberg menyampaikan informasi dari petinggi Singapura bahwa mereka tidak akan mempertukarkan informasi keuangan dengan Indonesia karena Indonesia belum sepadan dan belum menyelesaikan confidentiality and data safeguard. Perlu saya sampaikan, Indonesia sudah menyelesaikan hal itu dan sudah kami lapor ke Global Forum," tutur Leli.

Dengan begitu, DJP menilai tidak ada alasan lagi bagi Singapura untuk tidak bekerja sama menukar informasi perpajakan.

Baca juga : Sri Mulyani: Perppu AEoI Tidak Hanya untuk Memenuhi Kewajiban Internasional

 

Terlebih, Singapura turut dianggap sebagai salah satu negara suaka pajak atau tax haven bagi wajib pajak asal Indonesia yang ingin menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Indonesia bersama dengan 52 negara lain yang sudah berkomitmen direncanakan melaksanakan pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan atau AEoI pada September 2018.

Sampai saat ini, sudah ada 146 negara yang berkomitmen melaksanakan program tersebut dan 49 di antaranya telah melangsungkan pertukaran informasi pada tahun ini.

Kompas TV Pemerintah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan harta yang tersembunyi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com