Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kopiko di Luar Angkasa hingga BPJS Tak Tanggung Biaya 8 Penyakit, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 27/11/2017, 08:03 WIB
Erlangga Djumena

Penulis

KOMPAS.com - Viral foto permen Kopiko dalam pesawat ruang angkasa mendapat perhatian para pembaca selama akhir pekan kemarin. Berita ini menjadi terpopuler di kanal ekonomi Kompas.com.

Produk perusahaan asal Indonesia, PT Mayora Indah Tbk itu termasuk dalam salah satu yang dibawa oleh para astronot untuk dikonsumsi di luar angkasa.  Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.

Artikel lainnya yang diminati pembaca adalah mengenai rencana BPJS untuk tidak menanggung semua biaya untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). BPJS akan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya (cost sharing) penyakit katastropik itu.

Berikut 5 berita terpopuler Ekonomi selama akhir pekan kemarin yang bisa Anda baca kembali Senin (27/11/2017) pagi ini.

1. Viral Foto Permen Kopiko dalam Pesawat Luar Angkasa, Ini Kata Mayora

Permen Kopiko produksi PT Mayora ada di dalam pesawat luar angkasa NASA yang sedang mengorbitTWITTER Permen Kopiko produksi PT Mayora ada di dalam pesawat luar angkasa NASA yang sedang mengorbit
Beberapa produk makanan dan minuman asal Indonesia sudah diekspor ke berbagai belahan dunia. Bahkan, produk permen kopi Kopikosudah dikonsumsi para astronot di luar angkasa.

Sebuah foto yang beredar di internet menunjukkan para astronot yang bertugas di International Space Station merayakan Hari Thanksgiving dengan menyantap berbagai hidangan. Salah satu yang terlihat adalah permen Kopiko yang diproduksi PT Mayora Indah Tbk.

Menanggapi hal tersebut, Corporate Secretary Mayora Indah Yuni Gunawan menyatakan, produk makanan dan minuman produksi perseroan sudah diekspor ke seluruh dunia. Ini tentu tak terkecuali permen Kopiko.

Baca juga: Menurut Mayora, Ini Alasan Permen Kopiko Dibawa ke Luar Angkasa

 

2. Wahai Wajib Pajak, Ketahui Aturan Terbaru Ini

Pokok PMK 165/2017 ada dua. Pertama soal tidak perlu menyertakan Surat Keterangan Bebas Pajak Penghasilan (SKB PPh) final saat mengurus balik nama harta yang telah dideklarasikan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kedua, penegasan wajib pajak (WP) agar melaporkan hartanya dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak sebelum harta tersebut ditemukan dan diperiksa oleh petugas pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam aturan sebelumnya, yaitu PMK 118/2016 mengatur bahwa WP peserta tax amnesty memerlukan SKB yang diminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) supaya PPh finalnya bisa dibebaskan.

Baca juga : Pemimpin dengan Karakter seperti Ahok Dinilai Cocok Jadi Dirjen Pajak

 

3. Ma Huateng, Konglomerat yang Lebih Kaya dari Pendiri Google

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Konglomerat China pendiri raksasa jejaring sosial Tencent Holdings, Ma Huateng, kini jauh lebih kaya dibandingkan pendiri GoogleLarry Page dan Sergey Brin. Ini disebabkan valuasi Tencent melonjak hingga melampaui Google.

Mengutip BBC, Jumat (24/11/2017), Tencent merupakan perusahaan Asia pertama yang berhasil melampaui valuasi 500 miliar dollar AS. Adapun Forbes mengestimasi kekayaan Ma mencapai 48,3 miliar dollar AS pada awal pekan ini.

Dengan demikian, Ma merupakan orang terkaya kesembilan di dunia. Harga saham Tencent melonjak pada pekan ini lantaran perseroan mengumumkan bakal meluncurkan layanan pembayaran WeChat di Malaysia pada tahun 2018 mendatang.

Baca juga: Berkat Jack Ma, 10 Miliarder Baru Lahir di China

 

4. Kandidat Dirjen Pajak Baru dan Jokowi Jelang Pilpres 2019

Posisi Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dinilai sebagai posisi strategis dan penting dalam pengelolaan keuangan suatu negara.

Dalam waktu dekat, Dirjen Pajak saat ini, Ken Dwijugiasteadi, akan mengakhiri masa baktinya dan digantikan dengan sosok baru, yang belakangan disebut akan diisi oleh Robert Pakpahan.

Robert bukan orang baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Dia merupakan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Resiko Kemenkeu, pun sudah sejak tahun 2003 bergabung di kementerian tersebut dengan berbagai macam tugas berbeda yang diemban hingga menempatkan dia pada posisi saat ini.

Baca juga : Jokowi Tunjuk Robert Pakpahan Jadi Dirjen Pajak?

 

5. Atasi Defisit, BPJS Kesehatan Ajukan Skema "Cost Sharing" bagi Peserta

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya. Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik).

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris mengatakan, pembiayaan perawatan penyakit katastropik selama ini cukup menguras kantong BPJS Kesehatan.

Setidaknya ada delapan penyakit katastropik yang akan dipilih untuk dibiayai dengan skema cost sharing. Yakni, jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, sirosis hepatitis, thalasemia, leukimia dan hemofilia.

Baca juga : BPJS Kesehatan Akan Hapus Tanggungan 8 Penyakit, Komisi IX Turut Berkomentar

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com