JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus mencari jalan untuk mengatasi defisit keuangannya. Salah satu caranya, dengan melibatkan peserta BPJS mendanai biaya perawatan (cost sharing) untuk 8 penyakit yang butuh perawatan medis lama dan berbiaya tinggi (katastropik). Selain itu juga melibatkan Pemda dengan mewajibkan minimal10 persen APBD untuk anggaran kesehatan.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira mengatakan, BPJS Kesehatan yang tercatat defisit Rp 9 triliun ini memang membuat publik bertanya-tanya. Sebab, masyarakat membayar iuran yang tidak sedikit.
“Ini sebuah hal yang pastinya absurd dan melanggar prinsip BPJS itu sendiri yakni meringankan beban masyarakat Indonesia dalam hal biaya kesehatan,” ujar dia seperti dilansir Kontan, Minggu (26/11/2017).
Menurut dia, sebenarnya ada cara yang lebih kreatif. Salah satunya adalah dengan penerapan pajak dosa atau sin tax. Cara ini diterapkan dibanyak negara yang memiliki jaminan kesehatan universal, contohnya Inggris dengan National Health Services (NHS).
Baca juga: Dirut BPJS Kesehatan: Berita 8 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS adalah Hoaks
“Uang dari rokok, dan barang kena cukai yang berbahaya bagi kesehatan dipungut lalu dikelola untuk menutup defisit pelayanan kesehatan. Artinya, agar BPJS Kesehatan masih bisa survive kuncinya adalah memperluas dan mengoptimalkan basis pajak dosa,” kata Bhima.
Indonesia sendiri masih sempit dalam menerapkan barang kena cukai (BKC) dengan hanya ada tiga BKC, yakni rokok, alkohol, dan etil alkohol. Dari tiga barang itu 95 persen hasil cukai Indonesia berasal dari rokok. “Sedangkan Thailand dan Singapura punya lebih dari 10 barang kena cukai dan tidak bergantung dari rokok semata,” sebutnya.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah fokus pada perluasan barang kena cukai yang berbahaya bagi kesehatan. Misalnya, asap kendaraan bermotor yang sama berisikonya dengan asap rokok. Selain untuk mengurangi dampak polusi udara bagi kesehatan dan lingkungan, pajak dosa kendaraan bermotor juga bisa digunakan untuk iuran defisit BPJS Kesehatan.
“Hasil hitung-hitungan INDEF tahun 2016, total penerimaan cukai kendaraan bermotor baik mobil dan sepeda motor bisa mencapai Rp 5 triliun per tahun,” ujarnya.
Baca juga: Komisi IX Minta BPJS Buat Simulasi Sebelum Terapkan Cost Sharing
Potensi pajak dosa lainnya adalah minuman berpemanis di mana diabetes penyumbang kematian nomor tiga 3 di Indonesia menurut data WHO.
“Jebolnya keuangan BPJS Kesehatan membuka peluang agar pemerintah lebih kreatif memperluas basis pajak dosa. Tentunya harus dibicarakan baik-baik dengan pelaku industri,” katanya.
Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ekonom: BPJS butuh pajak dosa bukan APBD