Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Waspadai Meterai Palsu, Dijual di Bawah Harga Seharusnya

Kompas.com - 28/11/2017, 14:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengingatkan agar masyarakat jangan sampai tertipu dengan praktik penjualan meterai palsu yang belakangan disebut sempat marak beredar. Salah satu indikator meterai palsu adalah harganya yang dijual di bawah harga nominal yang seharusnya.

"Apabila ada penawaran benda meterai atau meterai tempel dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal, patut diduga meterai tersebut palsu atau tidak sah," kata Vice President Bisnis Konsinyasi dan Filateli Pos Indonesia Agus S Rahardjo melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (28/11/2017).

Agus memastikan, PT Pos Indonesia tidak pernah menjual dan memasarkan meterai yang tidak sah. Harga jual meterai yang sah adalah Rp 3.000 untuk meterai 3.000 dan Rp 6.000 untuk meterai 6.000.

Pada keterangan tertulis yang sama, Head of Corporate Secretary and Strategic Planning Division Perum Peruri, Eddy Kurnia, menjamin penuh pengawasan proses pencetakan meterai yang dilakukan oleh pihaknya. Perum Peruri merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas khusus untuk pencetakan meterai.

Baca juga : Polisi Amankan Penjual Meterai Palsu via Online di Jakarta Utara

Upaya pemalsuan meterai yang sudah terjadi adalah melalui penawaran via pesan singkat atau SMS, media sosial, hingga sarana penawaran lainnya. Selain meterai palsu, ada juga meterai rekondisi atau bekas pakai yang kembali diperjualbelikan.

"Kami mengimbau bagi masyarakat yang dapat info indikasi peredaran meterai yang tidak sah, bisa melapor ke Kring Pajak di nomor 1500200 atau ke kantor polisi terdekat," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama.

Baca juga : Penjual Tawarkan Meterai Palsu dengan Harga Murah

Kompas TV Bareskrim Polri mengungkap praktik pemalsuan uang dengan jumlah mencapai Rp 40 miliar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com