JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia memberikan kemudahan bagi wisatawan asing yang terjebak di Bali akibat adanya erupsi Gunung Agung. Salah satunya, dengan memberikan masa perpanjangan visa secara otomatis.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, kemudahan ini agar wisatawan asing tidak cemas akan visanya habis saat masih terjebak erupsi Gunung Agung.
Dalam hal ini, wisatawan asing cukup mendatangi kantor imigrasi setempat untuk dapat memperpajang visa.
"Kami berbicara dengan imigrasi, visanya (wisatawan asing) lewat, otomatis bisa diperpanjang oleh imigrasi. Saya sudah minta, sehingga tidak perlu orang jadi susah gara-gara Gunung Agung," ujar Luhur di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (28/11/2017).
Baca juga: Pengusaha Hotel Sepakat Beri Harga Termurah bagi Wisatawan yang Tertahan di Bali
Sementara itu, Menteri Pariwisata Arief Yahya menuturkan, perpanjangan visa wisatawan asing di Bali sudah berjalan dengan baik. Menurut dia, pemerintah memberikan masa waktu visa selama seminggu untuk wisawatan yang masih terjebak erupsi Gunung Agung.
"Itu (satu minggu) waktu yang cukup untuk wisawatan. Kalau kami kasih sebulan nanti kelamaan," kata Arief
Menurut data Direktorat Jenderal Imigrasi, WNA yang izin tinggal nya tercatat masih berlaku, per 25 November 2017 yakni, Ijin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 9.593 orang, Ijin Tinggal Terbatas (ITAS) 12.457 orang dan Ijin Tinggal Tetap (ITAP) 2.929 orang. Sehingga, total sebanyak 24.979 Orang asing yang tinggal dan menetap di Bali.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.