Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/11/2017, 20:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group yakni, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air akan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang dikembalikan oleh penumpang pesawat. Hal ini menyusul anjuran pemerintah untuk menghapus biaya administrasi dalam pengembalian ongkos biaya pesawat.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan lebih dan kemudahan bagi para pelanggan yang terkena dampak dari pembatalan penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali.

"Sesuai dengan perkembangan dan anjuran dari pemerintah, per hari ini Selasa, (28/11) manajemen Lion Air Group sudah memutuskan untuk mengembalikan 100 persen nilai pembelian tiket yang dilakukan oleh pelanggan yang ingin membatalkan tiket penerbangannya," ujar Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Ramaditya menuturkan, para pelanggan Lion Air Group baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang telah membeli tiket penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali, juga dapat melakukan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule).

Baca juga : Luhut: Biaya Pengembalian Tiket Pesawat Khusus Bali Dihapuskan

Dia berharap para pelanggan juga dapat mengerti atas kondisi dan situasi yang terjadi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam pelayanan penerbangan.

"Kami akan terus berusaha secara maksimal untuk melayani dan melakukan penanganan terhadap para pelanggan yang ingin menggunakan opsi penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), ataupun pembatalan penggunaan tiket (refund)," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, biaya administrasi dalam pengembalian ongkos tiket pesawat dihapuskan. Penghapusan biaya administrasi tersebut dikhususkan bagi penumpang yang mengembalikan tiket pesawat dari dan ke Bali.

Dengan begitu, penumpang bisa mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh tanpa adanya potongan.

Adapun, biaya administrasi dalam pengembalian ongkos tiket diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam permen tersebut pada pasal 10 ayat (3) terdapat ketentuan potongan biaya administrasi yang dibagi menjadi pertama penerbangan pelayanan penuh (full service) dengan potongan 20 persen, kedua penerbangan pelayanan menengah dengan potongan sebesar 15 persen, dan ketiga penerbangan berbiaya rendah dengan potongan sebesar 10 persen.

Kompas TV Lion air adalah salah satu maskapai penerbangan yang punya berderet catatan buruk tentang keterlambatan sampai penundaan terbanyak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com