Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lion Air Group Akan Kembalikan 100 Persen Biaya Tiket yang "Refund"

Kompas.com - 28/11/2017, 20:52 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Maskapai yang tergabung dalam Lion Air Group yakni, Batik Air, Lion Air, dan Wings Air akan mengembalikan secara penuh biaya tiket yang dikembalikan oleh penumpang pesawat. Hal ini menyusul anjuran pemerintah untuk menghapus biaya administrasi dalam pengembalian ongkos biaya pesawat.

Menurut dia, kebijakan ini diberlakukan untuk memberikan pelayanan lebih dan kemudahan bagi para pelanggan yang terkena dampak dari pembatalan penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali.

"Sesuai dengan perkembangan dan anjuran dari pemerintah, per hari ini Selasa, (28/11) manajemen Lion Air Group sudah memutuskan untuk mengembalikan 100 persen nilai pembelian tiket yang dilakukan oleh pelanggan yang ingin membatalkan tiket penerbangannya," ujar Corporate Communication Lion Air Group, Ramaditya Handoko, di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Ramaditya menuturkan, para pelanggan Lion Air Group baik Lion Air, Wings Air, dan Batik Air yang telah membeli tiket penerbangan dari dan menuju Denpasar, Bali, juga dapat melakukan penjadwalan ulang penerbangan (reschedule).

Baca juga : Luhut: Biaya Pengembalian Tiket Pesawat Khusus Bali Dihapuskan

Dia berharap para pelanggan juga dapat mengerti atas kondisi dan situasi yang terjadi sehingga menyebabkan ketidaknyamanan dalam pelayanan penerbangan.

"Kami akan terus berusaha secara maksimal untuk melayani dan melakukan penanganan terhadap para pelanggan yang ingin menggunakan opsi penjadwalan ulang penerbangan (reschedule), ataupun pembatalan penggunaan tiket (refund)," pungkas dia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, biaya administrasi dalam pengembalian ongkos tiket pesawat dihapuskan. Penghapusan biaya administrasi tersebut dikhususkan bagi penumpang yang mengembalikan tiket pesawat dari dan ke Bali.

Dengan begitu, penumpang bisa mendapatkan pengembalian biaya tiket secara penuh tanpa adanya potongan.

Adapun, biaya administrasi dalam pengembalian ongkos tiket diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 185 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Dalam permen tersebut pada pasal 10 ayat (3) terdapat ketentuan potongan biaya administrasi yang dibagi menjadi pertama penerbangan pelayanan penuh (full service) dengan potongan 20 persen, kedua penerbangan pelayanan menengah dengan potongan sebesar 15 persen, dan ketiga penerbangan berbiaya rendah dengan potongan sebesar 10 persen.

Kompas TV Lion air adalah salah satu maskapai penerbangan yang punya berderet catatan buruk tentang keterlambatan sampai penundaan terbanyak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com