Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mau Beli Rumah Puas dengan Harga Pas? Jangan Lakukan 6 Hal Ini

Kompas.com - 29/11/2017, 12:00 WIB

KOMPAS.com - Siapa yang tak ingin punya rumah baru? Hampir semua orang menginginkannya, termasuk Anda. Berbagai macam cara dilakukan untuk memperoleh rumah baru.

Salah satunya ialah meminjam uang ke bank. Namun, Anda sering kali melanggar aturan peminjaman uang. Menurut beberapa pakar ekonomi, cicilan pinjaman tidak boleh lebih dari 30 persen dari total gaji.

Jika jumlahnya lebih dari 30 persen, Anda akan kesulitan untuk membayar cicilan tersebut.

Namun apa daya, tawaran berupa cicilan rendah dari bank sering kali membuat Anda tergiur. Anda pun dengan mudah menyetujui tawaran kredit tersebut.

Padahal, jika diteliti lagi, ada beberapa kesalahan yang membuat Anda rugi. Kesalahan seperti apakah itu? Simak poin-poinnya berikut ini.

1. DP Pas-Pasan Akibatnya Pinjaman Terlalu Banyak

Memang benar jika Anda membutuhkan uang yang banyak ketika hendak membeli rumah. Namun, jangan sampai semua uang yang dibutuhkan berasal dari pinjaman bank.

Hal ini akan berdampak besar pada kesehatan finansial Anda. Jika memiliki tabungan, coba ambil sebagian dari tabungan tersebut.

Meskipun bank menawarkan bunga yang rendah, tetap sesuaikan dengan kemampuan Anda untuk membayar pinjaman tersebut. Jika Anda tidak mampu membayar cicilannya, alangkah baiknya jika meminjam sesuai jumlah yang dibutuhkan saja.

2. Tidak Menghitung Biaya Tambahan

Semua masalah tidak langsung selesai saat Anda telah membeli rumah. Mengapa? Sebab Anda memerlukan biaya lain-lain, seperti biaya notaris, pajak, dan biaya agen.

Biaya ini terbilang lumayan mahal. Terlebih jika nilai properti yang Anda miliki termasuk mahal.

Ketika Anda memutuskan membeli rumah lewat fasilitas KPR, jangan lupakan premi asuransi. Selain itu, pikirkan juga biaya bunganya. Semakin teliti menghitung semua biaya, semakin Anda matang untuk menentukan keputusan.

Semua biaya tambahan harus dibayarkan ketika rumah sudah di tangan. Namun, tidak untuk biaya pajak. Sebab pajak adalah kewajiban yang Anda bayarkan setiap tahunnya.

3. Ceroboh Saat Membeli Properti

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com