Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menko Darmin: Pembentukan Satgas Perizinan Investasi Sudah 90 Persen

Kompas.com - 30/11/2017, 09:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Satuan tugas (Satgas) perizinan, yang rencananya dibentuk untuk mengawal proses penerbitan perizinan investasi di Indonesia, kini sudah hampir selesai dan siap bertugas.

Informasi soal kesiapan itu diungkap oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution saat ditemui di sela acara Kompas 100 CEO Forum, di Raffles Hotel, Jakarta, Rabu (29/11/2017).

"Masing-masing satgas, saya sudah liat sudah 90 persen dibentuk, tinggal 10 persen lagi," ujar Darmin.

Satgas tersebut akan diletakkan di pusat dan daerah, dengan tanggung jawab pengelolaan masing-masing berada di tangan Sekretaris Jenderal dan Sekretaris Daerah.

Baca juga : Pemerintah Siapkan Pembentukan Satgas Percepatan Pelaksanaan berusaha

 

Tanggung jawabnya antara lain berupa memonitor proses pengurusan izin investasi, evaluasi, serta mengurai berbagai hambatan yang ditemukan.

Jika satuan tugas di daerah tidak bisa menyelesaikan suatu hambatan, maka nantinya harus dilaporkan ke pusat agar bisa ditangani langsung.

Selain soal satgas, Darmin juga mengungkap bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan integrasi perizinan dan penerapan sistem online.

Baca juga : Menperin Yakin Kebijakan PTSP Berikan Efek Positif Sektor Industri

Integrasi perizinan dibuat dengan harapan para calon investor atau orang yang ingin berusaha, cukup datang mengajukan izin ke satu kantor Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Jika usaha tersebut membutuhkan bermacam-macam izin berbeda, maka prosesnya akan dikerjakan oleh PTSP tersebut.

Sedangkan sistem online berguna untuk membuat pengajuan izin usaha bisa dilakukan menggunakan aplikasi smartphone atau situs tertentu.

"Kami sedang menyusun perizinan online. Kami harap april tahun depan sudah berjalan online dan terintegrasi. Investor cukup datang ke satu gedung dan semua urusan selesai. Kita yang akan urusi semua masalahnya, jangan dia yang pusing mengurus perizinan padahal kita yang butuh dia untuk investasi," imbuh Darmin.

Baca juga : Investasi Terhambat, Laporkan ke Satgas Percepatan Kebijakan Ekonomi

Sebelumnya, Darmin telah mengungkap bahwa pemerintah berencana membentuk satgas pengawasan perizinan.

Ketua satgas tersebut adalah Darmin, sedangkan keanggotaan Satgas itu terdiri atas 12 pimpinan kementerian atau lembaga.

Kompas TV Presiden Joko Widodo menyampaikan pentingnya pembangunan pusat ekonomi berbasis kelautan.


Dua belas pimpinan itu adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Menteri Keuangan.

Lainnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Sekretariat Negara, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Satgas akan membawahi dua kelompok besar, yakni Satuan Tugas Leading Sector dan Satuan Tugas Pendukung. Satuan Tugas Leading Sector terdiri atas beberapa kementerian yang memiliki otoritas dalam kegiatan usahanya seperti Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Cetak Laba Bersih Rp 860 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah dari Sawah Hasil Teknologi Padi China

Whats New
Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Bulog Baru Serap 633.000 Ton Gabah dari Petani, Dirut: Periode Panennya Pendek

Whats New
Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Dari Perayaan HUT hingga Bagi-bagi THR, Intip Kemeriahan Agenda PUBG Mobile Sepanjang Ramadhan

Rilis
INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

INACA: Iuran Pariwisata Tambah Beban Penumpang dan Maskapai

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com