Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Menteri Susi "Paddling" di Dekat Kapal Silver Sea 2

Kompas.com - 04/12/2017, 06:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam akun Instagram pribadinya, @susipudjiastuti115, mengunggah foto dirinya tengah berolahraga air dengan menggunakan paddle board di Sabang, Aceh.

Menteri Susi paddling di dekat Kapal Silver Sea 2.

"Paddling di teluk sabang melihat dari dekat Kapal Silver Sea 2. Kapal hasil tangkapan TNI AL dan Satgas 115 di Perairan Sabang," tulis Susi seperti dikutip, Minggu (3/12/2017).

Empat foto diunggah Susi pada Minggu pagi. Hingga pukul 19.00, foto unggahan Susi tersebut disukai 35.000 kali oleh para pengguna Instagram.

Sejumlah pengguna Instagram memuji kegiatan santai yang dilakukan Susi tersebut. Unggahan tersebut sudah memperoleh sekitar 1.555 komentar.

Menteri Susi saat paddling di depan kapal Silver Sea 2 di AcehDok. Instagram Menteri Susi saat paddling di depan kapal Silver Sea 2 di Aceh

Kapal Silver Sea 2 merupakan kapal pengangkut ikan asal Thailand yang ditangkap TNI Angkatan Laut pada 12 Agustus 2015 di perairan Sabang, Aceh.

Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan transhipment ilegal di wilayah tangkapan ikan di wilayah Indonesia.

Pengadilan Negeri Sabang memutuskan pemerintah memenangi kasus Silver Sea 2. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 21/pidsus/2017/PN SAB.

Selain menangkap ikan di perairan Indonesia, kapal Silver Sea 2 juga terbukti mematikan automatic identification system (AIS) dan vessel monitoring system (VMS).

Menteri Susi tampak happy paddling di dekat kapal Silver Sea 2 di Aceh.Dok. Instagram Menteri Susi tampak happy paddling di dekat kapal Silver Sea 2 di Aceh.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Sabang memutuskan terdakwa atas nama Yotin Kuarabiab yang merupakan warga negara Thailand dan nakhoda kapal Silver Sea 2 terbukti melanggar Pasal 100 juncto Pasal 7 Ayat (2) Huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kemudian, majelis hakim memutuskan terdakwa dijatuhi pidana Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan, dokumen-dokumen, kapal ikan Silver Sea 2, dan ikan campuran sebanyak 1.930 MT yang sudah dilelang pada 24 Februari 2016 senilai Rp 20,579 miliar.

Baca juga: Susi: Kemenangan RI atas Kasus Silver Sea 2 Bukti Kedaulatan Negara

Kompas TV Yang juga tengah jadi sorotan adalah tantangan dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kepada Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan wakilnya Sandiaga Uno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com