Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Laksanakan Program BBM Satu Harga, Pertamina Tambah 2 SPBU-N di Natuna

Kompas.com - 04/12/2017, 15:47 WIB
Hadi Maulana

Penulis

BATAM, KOMPAS.com - PT Pertamina (Persero) pada Senin (4/12/2017) merealisasikan pengoperasian Stasiun Pengisihan Bahan Bakar Umum dan Nelayan (SPBU-N) di Natuna.

Realisasi ini jadi bagian dari Program BBM Satu Harga untuk wilayah terdepan, terluar dan tertinggal (3T). Program ini sejalan dengan program Nawacita pemerintah, terkait dengan ketahanan energi nasional.

Dua titik SPBU-N yang telah melayani pembelian BBM satu harga yakni, SPBU-N 18.297.067 milik PT Sunarco di jalan Abdullah Desa Sabang Mawang kecamatan Pulau Tiga yang melayani kebutuhan Solar untuk nelayan dan usaha perikanan.

Kedua, SPBU-N 18.297.077 milik PT Bintang Utara Mandiri yang beralokasi di jalan Raya Teluk Baruk Desa Sepempang Kecamatan Bunguran Timur, melayani pembelian Premium dan Solar untuk transportasi darat dan laut serta nelayan dan usaha perikanan.

Baca juga : Kontrol BBM Satu Harga, Ditjen Migas Gelar Operasi Patuh Penyalur

"Dua SPBU-N ini merupakan dua dari enam titik BBM Satu Harga di Kepuluan Riau yang sudah beroperasi," kata Erry Widiastono, General Manager MOR I PT Pertamina (Persero), Senin (4/12/2017).

Menurutnya, selain kedua titik ini masih ada empat titik lagi yang masih dalam tahap pengerjaannya, yakni yang terletak di Kabupaten Anambas, kecamatan Tambelan Kabupaten Bintan dan penambahan lagi di Kabupaten Natuna dua titik.

Dengan beroperasinya dua titik di Natuna ini, Erry mengaku total SPBU-N satu harga di wilayah Sumatera Bagian Utara, genap terdapat enam titik dari sembilan titik BBM Satu Harga yang sudah beroperasi di Sumbagut.

"Dua di Kepulauan Mentawai Provinsi Sumatera Barat, dua titik lagi di Pulau Nias Provinsi Sumatera Utara dan dua lagi di Kabupetan Natuna Kepulauan Riau," uangkapnya.

Baca juga : Jelang Akhir Tahun, Masih Ada 28 Titik yang Belum BBM Satu Harga

Program ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM No.36 Tahun 2016, perihal percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu (JBT) & Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) secara nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.

Erry berharap, program ini dapat mendukung upaya pemerintah untuk menggerakkan dan memeratakan perekonomian nasional, utamanya di wilayah 3T.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com