Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri BUMN: Holding Migas Selesai 3 Bulan Lagi

Kompas.com - 04/12/2017, 19:41 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengatakan pembentukan holding BUMN untuk sektor minyak dan gas (migas) terwujud dalam waktu dekat. Paling lambat prosesnya akan selesai pada awal 2018.

Holding BUMN untuk sektor migas tersebut rencananya bakal dikepalai oleh PT Pertamina (Persero). Sedangkan di bawahnya akan ada anak usaha Pertamina, yakni Pertagas dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).

"Sekitar tiga bulan lagi (pembentukan holding migas selesai). Saat ini semuanya masih dibicarakan, masih diproses. PT Perusahaan Gas Negara (Persero) masuk ke PT Pertamina (Persero)," ujar Rini Soemarno.

Sebelumnya, Kementerian BUMN telah selesai memproses pembentukan holding BUMN untuk sektor tambang. Pada sektor ini, posisi induk ada ditangan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).

Baca juga : Holding Terbentuk, BUMN Tambang Bisa Pinjam hingga Rp 192 Triliun

Sedangkan di bawahnya terdapat perusahaan tambang milik negara, seperti PT Timah Tbk (TINS), PT Aneka Tambang Tbk (ANTM), dan PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Pembentukan holding BUMN tambang tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) dari tiga perusahaan BUMN, yakni PT Aneka Tambang TBK, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk, yang berlangsung pada Rabu (29/11/2017).

Adapun, Kementerian BUMN juga memiliki rencana membentuk holding untuk sektor perbankan, dengan PT Danareksa (Persero) sebagai induk.

Namun sejauh ini, proses pembentukan holding perbankan masih dalam proses sinkronisasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas industri perbankan.

Kompas TV Jumlah aset yang mencapai sekitar Rp 88 triliun akan memudahkan holding mendapat pembiayaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com