Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian BUMN Bantah Isu Holding Sebabkan Pengurangan Pegawai

Kompas.com - 05/12/2017, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Wianda Pusponegoro, membantah isu yang menyatakan holding BUMN berimplikasi pada rasionalisasi atau efisiensi pegawai.

Konsep holding BUMN adalah menggabungkan sejumlah BUMN yang bergerak di bidang yang sama dalam rangka menguatkan proses bisnis dan memberi manfaat lebih bagi masyarakat.

"Sama sekali kami enggak ngomong rasionalisasi. Bahkan, yang terjadi dengan holding semen sebelumnya tidak ada. Holding perkebunan tidak ada," kata Wianda saat ditemui usai acara diskusi di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2017).

Sebaliknya sebut Wianda, holding BUMN akan membuka peluang-peluang baru yang manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh pegawai di BUMN yang menjadi anggotanya.  Dia menyebut, akan terjadi peningkatan penyerapan tenaga kerja dari proyek-proyek yang nantinya dikerjakan oleh holding BUMN tertentu, misalkan holding BUMN tambang.

Baca juga : Menteri BUMN: Holding Migas Selesai 3 Bulan Lagi

"Justru, kami mau membuat project yang bisa menyerap tenaga kerja lebih banyak. Mendatangkan permintaan yang lebih besar," tutur Wianda.

Manfaat lain yang bisa dirasakan pekerja di BUMN anggota holding adalah peningkatan kapasitas dan kapabilitas dari segi kualitas sumber daya manusia. Pekerja atau pegawai di satu BUMN bisa ditugaskan ke BUMN lain sehingga kemampuannya bisa berkembang dan pegawai yang dimaksud pada akhirnya memiliki nilai tambah.

"Ada peningkatan skill, pengetahuan, dan kemampuan. Itu bisa mengembangkan mereka menjadi SDM yang lebih andal," ujar Wianda.

Kompas TV Tidak berhenti di penggabungan BUMN pertambangan, pemerintah juga terus melaju dengan penggabungan Bank BUMN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com