Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pertamina EP Terus Perangi Kegiatan Illegal Drilling di Musi Banyuasin

Kompas.com - 05/12/2017, 22:16 WIB

KOMPAS.com - PT Pertamina EP melalui unit operasional Asset 1 Field Ramba, berupaya untuk terus memerangi kegiatan illegal drilling di Sumatera Selatan, terutama di Mangunjaya, Kecamatan Babattoman dan Kecamatan Keluang, Musi Banyuasin.

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sebelumnya membentuk Tim Terpadu untuk memerangi kegiatan illegal drilling atau penambangan minyak dan gas (migas) ilegal di Musi Banyuasin, Sumsel.

Tim Terpadu beranggotakan Polres Musi Banyuasin (Muba), Kodim Muba, Satpol PP Muba, Kejaksaan Negeri Muba, Dinas ESDM Sumsel, dan Pertamina EP Asset 1 Field Ramba.

Pada 13-21 November 2017 lalu tim ini berhasil menutup 20 sumur migas ilegal di wilayah Mangunjaya, Muba. Dengan demikian tim ini secara total sudah menutup 104 sumur migas ilegal di Sumatera Selatan.

Baca juga : Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Ditutup

Namun, beberapa sumur tak bisa dilakukan perobohan stagger karena ada penolakan dari petambang liar. Bahkan, sehari setelah dilakukan penutupan, ada dua sumur yang dibuka kembali oleh petambang liar.

Supriyanto Tarah, Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Nasional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara, Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukham), angkat bicara mengenai "bandelnya" petambang liar di wilayah tersebut.

Menurut dia, atas pembukaan kembali sumur minyak yang sudah ditutup di Mangunjaya, pelakunya harus ditindak tegas. Pasalnya, tindakan tersebut tidak saja melanggar UU Migas tetapi juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Pidana.

“Tanggungjawab untuk melakukan tindakan tegas tersebut berada dalam kewenangan pihak kepolisian,” ujarnya, melalui rilis, Selasa (5/12/2017).

Menurut dia, jika kegiatan pembukaan sumur yang sudah ditutup kemudian dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dan akan diikuti oleh oknum-oknum petambang lain di sumur-sumur lainnya. Karena itu, tindakan tegas harus benar-benar dijalankan dan tahun 2017 harus benar-benar zero illegal drilling seperti harapan kepala negara.

Kegiatan pertambangan migas ilegal sendiri melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Sebab, dalam UU tersebut tertulis jika kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi tidak bisa dilakukan secara perorangan maupun kelompok orang, baik di wilayah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) maupun di lahan milik sendiri.

Kegiatan pertambangan migas tidak bisa dilakukan secara perseorangan sebab kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas harus memenuhi ketentuan teknis terkait proses pengambilan minyak, terutama aspek keselamatan kerja juga terkait aspek lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan tersebut.

Apalagi, ketentuan kegiatan pengusahaan migas cukup ketat sehingga dipayungi regulasi dan tidak bisa dilakukan oleh sembarang perusahaan.

“Kegiatan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang sudah memiliki pengalaman dan reputasi, baik dari sisi teknis maupun keselamatan kerja dan pemeliharaan lingkungan,” katanya.

Lebih lanjut, Supriyanto mengatakan bahwa Kemenpolhukham akan segera menggelar rapat evaluasi bersama beberapa kepala daerah, baik gubernur maupun bupati, terkait kegiatan penanggulangan illegal drilling.

“Dalam waktu dekat kami akan rapat evaluasi untuk melihat daerah mana yang belum zero illegal drilling sehingga target kami sampai akhir tahun ini semua sudah benar-benar bersih (dari illegal drilling),” pungkasnya.

Agus Amperianto, Pertamina EP Ramba Field Manager, sebelumnya mengapresiasi kegiatan penutupan yang sudah dilakukan tim terpadu.

Menurut dia, tim yang dipimpin Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Muba, Ajun Komisaris Besar Polisi Rahmat Hakim, yag juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengambilalihan dan Penutupan Tim Terpadu, sudah sangat optimal dalam menjalankan tugas. Sehingga kegiatan penutupan mulai 13-21 November 2017 bisa berjalan dengan baik.

“Pertamina EP Asset 1 Field Ramba sebagai anggota Tim Terpadu mendukung dan menghormati segala keputusan yang dibuat dan menjadi komitmen bersama,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Emiten Menara TBIG Catat Pendapatan Rp 6,6 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

LKPP: Nilai Transaksi Pemerintah di e-Katalog Capai Rp 196,7 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

?[POPULER MONEY] Kasus Korupsi Timah Seret Harvey Moeis | Pakaian Bekas Impor Marak Lagi

Whats New
Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Kemenhub Fasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Indonesia yang Tenggelam di Perairan Jepang

Whats New
Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Apa Pengaruh Kebijakan The Fed terhadap Indonesia?

Whats New
Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Gandeng Telkom Indonesia, LKPP Resmi Rilis E-Katalog Versi 6

Whats New
Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Ekonomi China Diprediksi Menguat pada Maret 2024, tetapi...

Whats New
Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Berbagi Saat Ramadhan, Mandiri Group Berikan Santunan untuk 57.000 Anak Yatim dan Duafa

Whats New
Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Tarif Promo LRT Jabodebek Diperpanjang Sampai Mei, DJKA Ungkap Alasannya

Whats New
Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Bisnis Pakaian Bekas Impor Marak Lagi, Mendag Zulhas Mau Selidiki

Whats New
Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Cara Reaktivasi Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Work Smart
Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Kehabisan Tiket Kereta Api? Coba Fitur Ini

Whats New
Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Badan Bank Tanah Siapkan Lahan 1.873 Hektar untuk Reforma Agraria

Whats New
Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Dukung Pembangunan Nasional, Pelindo Terminal Petikemas Setor Rp 1,51 Triliun kepada Negara

Whats New
Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Komersialisasi Gas di Indonesia Lebih Menantang Ketimbang Minyak, Ini Penjelasan SKK Migas

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com