Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPR Sinar Baru Perkasa Dilikuidasi, LPS Lakukan Verifikasi Simpanan

Kompas.com - 06/12/2017, 17:25 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT BPR Sinar Baru Perkasa telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor KEP-218/D.03/2017. Pencabutan izin terhitung sejak hari ini, Rabu (6/12/2017).

BPR tersebut berlokasi di Jl H Agus Salim Nomor 17, Laweyan, Solo. Dengan demikian, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjalankan proses penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

"LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak bayar," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi.

Samsu menyatakan, rekonsiliasi dan verifikasi akan diselesaikan paling lambat 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPR Sinar Baru Perkasa di Solo

Adapun dalam rangka likuidasi BPR Sinar Baru Perkasa, LPS mengambil alih dan menjalankan hak dan wewenang pemegang saham. Ini termasuk hak dan wewenang Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Terkait hal itu, LPS membubarkan badan hukum bank dan membentuk tim likuidasi. LPS juga menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi" dan menonaktifkan seluruh direksi dan dewan komisaris.

"Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi PT BPR Sinar Baru Perkasa akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS," jelas Samsu.

Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Sinar Baru Perkasa tersebut akan dilakukan oleh LPS. LPS pun mengimbau agar nasabah BPR Sinar Baru Perkasa tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi.

"Kepada karyawan BPR Sinar Baru Perkasa diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut," sebut Samsu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com