Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Biasa Bayar Pajak Triliunan Rupiah, Airbnb Tunggu Indonesia Buat Regulasi

Kompas.com - 06/12/2017, 20:10 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Head of Public Policy Southeast Asia Airbnb, Mich Goh, menyebut pihaknya sudah terbiasa membayar pajak di negara tempat mereka melaksanakan bisnis hingga triliunan rupiah. Namun, untuk di Indonesia, belum ada regulasi dari pemerintah sehingga Airbnb masih beroperasi tanpa membayar pajak sampai saat ini.

"Sejak tahun 2014, Airbnb secara sukarela mengumpulkan dan mengirimkan pajak perjalanan dan wisata lebih dari Rp 6,9 triliun," kata Goh melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (6/12/2017).

Goh mengungkapkan, untuk di Indonesia saja, total pendapatan dalam setahun bisa mencapai Rp 1,150 triliun. Ada total 43.700 tuan rumah yang menyewakan tempatnya via situs Airbnb, dengan penghasilan selama setahun masing-masing tuan rumah bisa sampai Rp 28,4 juta.

Pendapatan Airbnb diterima berdasarkan komisi sebesar 3 persen dari total transaksi pemesanan tempat oleh tamu atau saat booking dilakukan. Sedangkan 97 persennya menjadi penghasilan bersih bagi tuan rumah.

Baca juga : Pengusaha Hotel Sebut Meikarta Bisa Membuat Airbnb Makin Kaya

Dengan peredaran uang dan potensi pajak yang besar, Goh menjanjikan Airbnb akan taat dan patuh kepada aturan perpajakan.

Adapun hingga hari ini, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak masih membahas rancangan pajak untuk e-commerce, namun belum ada rencana pengenaan pajak untuk bisnis situs hotel berbagi seperti Airbnb.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com