Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GPN, Konsumen Tak Dikenai Biaya Saat Gunakan EDC

Kompas.com - 07/12/2017, 14:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Awal pekan ini, Bank Indonesia telah mengimplementasikan Gerbang Pembayaran Nasional. Ini adalah sistem yang menyatukan kanal pembayaran bank-bank yang berbeda menjadi satu. Prinsip dasar kebijakan GPN adalah interkonektivitas dan interoperabilitas. Contoh sederhananya adalah satu mesin electronic data capture bisa digunakan oleh banyak bank.

Dalam kebijakan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) diatur pula mengenai penyesuaian tarif transaksi kartu debit dengan menggunakan mesin electronic data capture (EDC). Biaya tersebut dinamakan Merchant Discount Rate (MDR).

Direktur PT Bank Central Asia Tbk Santoso Limen menjelaskan, pengenaan biaya ini hanya diperuntukkan bagi merchant atau pedagang dan tidak untuk konsumen.

"Semua dikenakan ke merchant, konsumen tidak dikenai biaya sama sekali," kata Santoso dalam media briefing di Grand Indonesia Shopping Mall, Kamis (7/12/2017).

Baca juga: Himbara: Bank BUMN Siap Implementasikan GPN

Santoso mengungkapkan, merchant pun tidak diperkenankan untuk mengenakan biaya tambahan (surcharge) dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu debit melalui mesin EDC. Hal ini sesuai dengan ketentuan BI.

"Surcharge itu sesuai kebijakan BI tidak diperkenankan. Konsumen tidak dikenai biaya," tutur Santoso.

Skema harga MDR saat ini telah diturunkan menjadi 1 persen, dari sebelumnya 2-3 persen. Pemberian MDR khusus untuk transaksi tertentu diberlakukan pula, termasuk MDR nol persen untuk transaksi terkait pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com