Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

SKK Migas: Investor Tunggu Aturan Pajak Skema Gross Split

Kompas.com - 07/12/2017, 15:59 WIB
Penulis Aprillia Ika
|
EditorAprillia Ika

MUARA ENIM, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.

Menurut dia, memang jumlah investor tidak sampai 10 tetapi memiliki bujet yang jelas. Sebelumnya, Amien memproyeksi akan ada 10 kontrak baru yang akan menggunakan skema gross split.

Hingga 2025, Amien memproyeksi akan ada 33 kontrak cost recovery yang berubah menjadi gross split. Sisanya sebanyak 53 kontrak produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan tetap menggunakan skema cost recovery.

Seperti diketahui, pemerintah tengah dalam upaya melakukan efisiensi biaya sehingga pemerintah mengubah skema cost recovery menjadi skema gross split. Amien yakin skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan kontraktor migas.

Baca juga : PP Perpajakan untuk Skema Gross Split Akan Terbit Bulan Ini

Hal ini disebabkan jumlah cost recovery yang harus dibayarkan pemerintah sejak 2012 lalu semakin lama semakin besar. Jumlah cost recovery yang membesar inilah yang selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan politisi di parlemen.

Menurut Amien, lelang gross split terbaru tidak mengalami penundaan dan sudah dimulai. Hanya saja, investor melakukan penundaan untuk memasukkan dokumen lelang karena para investor potensial tersebut masih ingin melihat bagaimana aturan pajak gross split berlangsung, sehingga mereka bisa melakukan perhitungan.

Jika hitungan pajak dinilai menarik, maka investor akan lanjut untuk meneken kontrak gross split.

"Mudah-mudahan aturan pajak gross split ini segera dikeluarkan pemerintah sehingga 15 blok migas yang ditawarkan segera terjual. Tahun ini jika hanya 5 yang terjual itu sudah bagus," ujar Amien usai usai acara peresmian Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2017).

Baca juga : Skema Gross Split Untungkan Kontraktor Migas dan Masyarakat Sekitar

Amien mengaku tidak khawatir dengan susutnya jumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Dia bercerita, pada 2015 ada sekitar 30 KKKS yang hilang karena ternyata banyak KKKS yang enggan memenuhi persyaratan kontraktor migas di Indonesia.

Misalnya saja untuk data seismik. Sehingga SKK Migas banyak mencoret KKKS yang "bandel" tersebut. Menurut Amien, jumlah KKKS yang sedikit asalkan investasinya jelas tidak akan jadi masalah.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+