MUARA ENIM, KOMPAS.com - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi mengatakan bahwa adanya aturan kontrak bagi hasil gross split tidak lantas membuat investor minyak dan gas (migas) takut untuk berinvestasi di Indonesia.
Menurut dia, memang jumlah investor tidak sampai 10 tetapi memiliki bujet yang jelas. Sebelumnya, Amien memproyeksi akan ada 10 kontrak baru yang akan menggunakan skema gross split.
Hingga 2025, Amien memproyeksi akan ada 33 kontrak cost recovery yang berubah menjadi gross split. Sisanya sebanyak 53 kontrak produksi (Production Sharing Contract/PSC) akan tetap menggunakan skema cost recovery.
Seperti diketahui, pemerintah tengah dalam upaya melakukan efisiensi biaya sehingga pemerintah mengubah skema cost recovery menjadi skema gross split. Amien yakin skema gross split bisa mendatangkan efisiensi bagi pemerintah dan kontraktor migas.
Baca juga : PP Perpajakan untuk Skema Gross Split Akan Terbit Bulan Ini
Hal ini disebabkan jumlah cost recovery yang harus dibayarkan pemerintah sejak 2012 lalu semakin lama semakin besar. Jumlah cost recovery yang membesar inilah yang selalu menjadi perdebatan antara pemerintah dan politisi di parlemen.
Menurut Amien, lelang gross split terbaru tidak mengalami penundaan dan sudah dimulai. Hanya saja, investor melakukan penundaan untuk memasukkan dokumen lelang karena para investor potensial tersebut masih ingin melihat bagaimana aturan pajak gross split berlangsung, sehingga mereka bisa melakukan perhitungan.
Jika hitungan pajak dinilai menarik, maka investor akan lanjut untuk meneken kontrak gross split.
"Mudah-mudahan aturan pajak gross split ini segera dikeluarkan pemerintah sehingga 15 blok migas yang ditawarkan segera terjual. Tahun ini jika hanya 5 yang terjual itu sudah bagus," ujar Amien usai usai acara peresmian Stasiun Pengumpul Gas Paku Gajah dan Kuang di Muara Enim, Sumatera Selatan, Rabu (6/12/2017).
Baca juga : Skema Gross Split Untungkan Kontraktor Migas dan Masyarakat Sekitar
Amien mengaku tidak khawatir dengan susutnya jumlah kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. Dia bercerita, pada 2015 ada sekitar 30 KKKS yang hilang karena ternyata banyak KKKS yang enggan memenuhi persyaratan kontraktor migas di Indonesia.
Misalnya saja untuk data seismik. Sehingga SKK Migas banyak mencoret KKKS yang "bandel" tersebut. Menurut Amien, jumlah KKKS yang sedikit asalkan investasinya jelas tidak akan jadi masalah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.