Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Susi: Saya dan Pak Presiden Tidak akan Mundur untuk Tenggelamkan Kapal Asing

Kompas.com - 07/12/2017, 18:41 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyangkal bahwa pihaknya telah melanggar hukum internasional atas kebijakan menenggelamkan kapal asing mencari ikan tanpa izin di perairan Indonesia.

Pemilik maskapai Susi Air ini menerangkan, penenggelaman kapal tersebut akibat adanya pencurian ikan ilegal. Sehingga menurut dia, tidak ada hukum internasional yang melindungi praktik pencurian ikan.

"Ada yang bilang, Menteri Susi itu sekolah pun tidak, tidak tahu bahwa dia melanggar hukum internasional. Saya jawab saja dengan bodoh juga, saya bilang melawan hukum internasional, memangnya pencurian ikan dilindungi dalam hukum internasional? Tidak kan," ujar Susi di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Menteri yang sering berpenampilan nyentrik ini menuturkan, penenggelaman kapal juga bukan gagasan dari dirinya sendiri, tetapi tercantum dalam Undang-undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Selain itu, lanjut Susi, maksud penenggelaman kapal juga untuk memutus mata rantai perdagangan ikan yang terjadi di dalam negeri.

"Kalau saya tidak menjadikan penenggelaman kapal sebagai sebuah konsensus nasional, we will not be anywhere. Kenapa? Sekarang kita bayangkan, satu dua kapal dari luar negeri itu karena intensionally by one or two business entreprises, Itu wajar. Akan tetapi ini ribuan kapal, dari Thailand 5.000, China 3.000-5.000 juga, dari Vietnam 2.500, Filipina juga ribuan," jelas dia.

Meski demikian, ungkap Susi, banyak yang menghalangi kebijakan penenggelaman kapal. Dia menambahkan, pada awal keluarnya kebijakan beberapa pengamat militer mengkritik keras kepada dirinya untuk menghapus kebijakan tersebut.

"Namun saya tidak mundur dan Pak Presiden juga tidak. Akhirnya penenggelaman terjadi, satu, dua, tiga, ratusan. Sudah 350 kapal selesai. Apakah kita perang dengan negara tetangga kita? tidak," pungkas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com