Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perusahaan yang Tidak Terdaftar di Kadin Tak Bisa Ajukan Izin Ekspor-Impor

Kompas.com - 07/12/2017, 18:51 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menetapkan perusahaan yang bisa memperoleh izin untuk kegiatan ekspor dan impor barang adalah yang terdaftar sebagai anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Ketentuan ini ditetapkan setelah Kemendag bersama Kadin menandatangani nota kesepahaman tentang integrasi data perusahaan di bidang perdagangan pada Kamis (7/12/2017).

"Semua yang melakukan permohonan izin ekspor-impor, (daftar) online ke Kadin, kemudian jadi anggota Kadin. Hanya anggota Kadin yang boleh melakukan izin ekspor-impor," kata Enggar di kantor Kemendag, Kamis sore.

Perjanjian kerja sama Kemendag dengan Kadin soal integrasi data perusahaan memungkinkan database perusahaan anggota Kadin terkoneksi ke dalam database Kemendag.

Manfaat dari integrasi itu, di antaranya mempermudah sosialisasi kebijakan pemerintah untuk pengusaha dan menindak pengusaha atau pemilik perusahaan yang bandel dan melanggar aturan.

Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menyampaikan, masih sangat banyak perusahaan yang belum tergabung di Kadin. Melalui perjanjian kerja sama itu, ke depan perusahaan yang bisa melaksanakan kegiatan usahanya dengan leluasa dan dilindungi oleh pemerintah adalah yang bergabung di dalam Kadin.

"Kami sudah mensyaratkan seluruh distributor, mereka wajib daftar perusahaan dan gudangnya, termasuk stoknya. Kalau mereka tidak daftar, ditemukan stoknya menumpuk, kemudian barang di pasaran enggak ada, disegel sampai busuk," tutur Enggar.

Jika nanti ada perusahaan anggota Kadin yang melanggar, Enggar meminta supaya Kadin mengeluarkannya dari keanggotaan. Tidak sampai di sana saja, Enggar juga ingin perusahaan yang kena black list tidak bisa lagi jadi anggota Kadin untuk seterusnya.

"Maju kena, mundur kena. Tidak daftar, dia liar. Dia daftar, maka wajib ikuti seluruh ketentuan yang berlaku. Mereka yang terdaftar, otomatis anggota Kadin. Hanya anggota Kadin yang boleh melakukan kegiatan sebagai distributor," ujar Enggar.

Bagi perusahaan yang sudah daftar SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) secara online, otomatis menjadi anggota Kadin. Perusahaan yang dimaksud akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin tanpa dipungut biaya alias gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com