Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Tolak Permohonan Keberatan Uji Materi Aturan Uang Elektronik

Kompas.com - 07/12/2017, 19:49 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Permohonan keberatan hak uji materil Peraturan Bank Indonesia Nompr 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik atau PBI Uang Elektronik ditolah oleh Mahkamah Agung RI (MA).

Hal tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 5 Desember 2017.

Dengan demikian, PBI Uang Elektronik masih dinyatakan berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan lainnya terutama UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Beberapa waktu lalu memang ada informasi PBI Uang Elektronik diuji materi di MA," kata Kepala Departemen Hukum BI Rosalia Suci Handayani di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca juga : Dianggap Bikin Resah, Aturan Uang Elektronik Digugat

Suci menjelaskan, pihak penggugat, yakni Normansyah dan Tubagus Haryo Karbyanto mengajukan keberatan atas uang elektronik. Keberatan itu dilayangkan kepada MA melalui judicial review.

"Mereka merasa PBI Uang Elektronik dianggap bertentangan dengan Undang-undang Mata Uang, dianggap menciptakan uang jenis baru selain uang kertas dan logam, dan memaksa penggunaan uang elektronik di jalan tol," ungkap Suci.

Ia mengungkapkan, PBI Uang Elektronik merupakan dasar penerbitan dan penggunaan uang elektronik baik di jalan tol, sarana transportasi umum, penyaluran bantuan sosial (bansos), dan rastra. Dengan ditolaknya permohonan uji materi tersebut, maka PBI Uang Elektronik tetap berlaku.

"Ini kepastian hukum bagi kita semua pengguna uang elektronik," jelas Suci.

Baca juga : Bank Mandiri: Uang Elektronik Bisa Ditukar Menjadi Tunai

Menurut dia, apabila misalnya permohonan uji materi dikabulkan, maka PBI Uang Elektronik akan dicabut. Selain itu, penggunaan uang elektronik menjadi kehilangan landasan hukum.

Kompas TV Transaksi "E-Money" Naik Daun, Apa Kabar Kartu Kredit & ATM?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com