JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menerbitkan aturan penyelenggaraan teknologi finansial (fintech). Dalam aturan tersebut, bank sentral melarang penyelenggara fintech melakukan kegiatan sistem pembayaran dengan menggunakan mata uang virtual (virtual currency) seperti bitcoin.
Menurut Deputi Gubernur BI Sugeng, mata uang virtual seperti bitcoin tidak diterbitkan oleh bank sentral selaku otoritas moneter dan sistem pembayaran. Sebelumnya, BI juga sudah menyatakan bahwa mata uang virtual seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.
"Startup (perusahaan rintisan) atau fintech tidak boleh menggunakan virtual currency sebagai sarana transaksi, sebagai alat penghitung transaksi juga tidak boleh," kata Sugeng di kantornya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca juga : Adakah Sanksi bila Menggunakan Bitcoin dalam Bertransaksi?
Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu.
Pengaturan BI terkait penggunaan mata uang virtual oleh fintech saat ini adalah transaksi pembayaran. Misalnya, fintech melayani kanal pembayaran menggunakan transfer, kartu debit, kartu kredit, e-wallet dan mata uang virtual untuk pembayaran transaksi.
Praktik-praktik tersebut dilarang oleh BI. Namun, BI belum memiliki aturan terkait mata uang virtual sebagai obyek transaksi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.