Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Transaksi Pakai Bitcoin hingga Elpiji 3 Kg Langka, 5 Berita Populer Ekonomi

Kompas.com - 08/12/2017, 06:27 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter Indonesia, bertindak tegas melarang transaksi pembayaran menggunakan bitcoin pada 2018. Larangan bitcoin ini akan diatur dalam peraturan Bank Indonesia atau PBI yang menurut rencana dikeluarkan dalam waktu dekat.

Sontak, hal ini menimbulkan pro dan kontra tersendiri, sebab saat ini nilai bitcoin sedang "menggila" dengan kenaikan hingga 2.000 persen dari nilai bitcoin di awal 2017.

Baca juga : BI Larang Fintech Gunakan Mata Uang Virtual seperti Bitcoin

Ekses atau dampak dari larangan BI atas penggunaan mata uang virtual bitcoin ini banyak disimak oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com.

Berita yang juga disimak yakni soal kelangkaan gas elpiji 3 kilogram (subsidi) atau gas melon.

Jauh-jauh hari, yakni di awal 2017, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menyebutkan jika penyaluran Elpiji 3 kilogram (subsidi) telah salah sasaran.

Baca juga : Rentan Penyelewengan, Subsidi Elpiji 3 Kg Dinilai Tidak Efektif

Info yang diterima Presiden kala itu menyebutkan bahwa 65 persen subsidi energi dalam bentuk elpiji 3 kilogram juga dinikmati oleh rumah tangga yang tidak layak menerima.

Akibatnya, harga elpiji 3 kilogram subsidi atau gas melon pun melambung dari Harga Eceran tertinggi (HET)-nya hingga Rp 24.000 per tabung di sejumlah daerah.

Masalah peliknya pemasaran tabung gas melon yang saat ini banyak dipakai masyarakat untuk menggantikan minyak tanah ini masih terus jadi sorotan pembaca Kompas.com. Terutama, langkah pemerintah melalui Pertamina ke depannya.

Baca juga : Atasi Kelangkaan Elpiji 3 Kg, Pertamina Tambah Pasokan

Berikut lima berita populer di Kompas.com pada Kamis (7/12/2017) yang bisa Anda simak kembali pada pagi ini.

1. Adakah Sanksi bila Menggunakan Bitcoin dalam Bertransaksi?

Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran menyatakan bahwa mata uang virtual, seperti bitcoin, bukan alat pembayaran yang sah. Bank sentral menegaskan, alat pembayaran yang sah di Indonesia adalah rupiah.

Masyarakat dan pedagang atau merchant pun dilarang menggunakan mata uang virtual seperti bitcoin sebagai alat pembayaran. Lalu, apa sanksinya jika ada transkasi di Indonesia menggunakan mata uang virtual itu?

Baca juga : Adakah Sanksi bila Menggunakan Bitcoin dalam Bertransaksi?

2. Soal Mata Uang Virtual, Ini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap masyarakat tidak melakukan spekulasi dengan berinvestasi di mata uang virtual, semacam bitcoin.

"Bagi Indonesia, yang nampaknya sering dimunculkan karena harganya makin tinggi, ini dilirik sebagai suatu bentuk investasi. Tapi kami tidak berharap terjadi spekulasi atau bubble yang kemudian bisa merugikan," ujar Mulyani, di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Baca juga : Soal Mata Uang Virtual, Ini Kata Sri Mulyani

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com