Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Diakui di Negara Lain, BI Tetap Tak Akui Mata Uang Virtual

Kompas.com - 08/12/2017, 11:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa mata uang virtual bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Ini juga berlaku apabila sebuah negara menerbitkan mata uang virtual.

Namun begitu, bank sentral tetap tidak mengakuinya dan transaksinya, lantaran tidak menggunakan mata uang yang sah.

Baru-baru ini Venezuela menciptakan mata uang virtual sendiri dengan sokongan cadangan emas dan berliannya.

Penerbitan mata uang virtual tersebut dilakukan guna merespon sanksi keuangan yang dilakukan oleh AS. Mata uang virtual Venezuela tersebut diberi nama Petro.

Baca juga : Venezuela Luncurkan Mata Uang Digital

"Mereka punya ketentuan sendiri, tapi kalau untuk digunakan bertransaksi dengan negara lain tentu tidak bisa, karena aturan kita tidak memperbolehkan itu," jelas Deputi Gubernur BI Sugeng di kantornya di Jakarta, Kamis (7/12/2017).

BI pun telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan teknologi finansial (financial technology/fintech). Di dalam aturan tersebut, bank sentral juga melarang penyelenggara fintech untuk bertransaksi dengan menggunakan mata uang virtual.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial tanggal 29 November 2017.

Baca juga : Nilai Bitcoin Sempat Sentuh Level Tertinggi di Rp 261 Juta

"Penyelenggara fintech dilarang lakukan kegiatan sistem pembayaran dengan virtual currency, karena bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia," tutur Sugeng.

Apabila ada fintech yang memiliki layanan menggunakan mata uang virtual, maka BI berhak untuk menolak perizinan atau meminta fintech tersebut untuk menghapus layanan transaksi itu tersebut.

BI pun telah menegaskan agar masyarakat maupun merchant (pedagang) untuk tidak melakukan transaksi dengan mata uang virtual seperti bitcoin.

Bitcoin, kata bank sentral, bukan merupakan alat pembayaran yang sah dan tidak diakui sebagai mata uang yang bisa digunakan dalam sistem pembayaran.

Baca juga : BI Larang Bitcoin Ditransaksikan di Indonesia Mulai 2018

Kompas TV Sebagai gantinya, Presiden Venezuela Nicolas Maduro akan gunakan mata uang Yuan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com