Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelola KEK Arun, PIM Dirikan PT Patna

Kompas.com - 08/12/2017, 19:39 WIB
Masriadi

Penulis

LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Dua pemegang saham Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe, PT Pupuk Iskandar Muda (PT PIM) dan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA) mendirikan PT Patriot Nusantara Aceh (PT Patna), Jumat (8/12/2017).

Supervisor Hubungan Masyarakat (Humas) PT PIM, Faisal Wardhana menyebutkan, PT Patna bertugas sebagai Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Aceh Lhokseumawe.

“PT Patna diharapkan bisa bekerja maksimal untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe itu,” sebutnya.

Dia menyatakan dalam PP 5/2017 tentang KEK Arun Lhokseumawe luas wilayah kawasan itu mencapai 2.622,48 hektar dengan rincian dalam Kawasan Kilang Arun Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh seluas 1.840,8 hektar, dan Kawasan Jamuan Kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh seluas 199,6 hektar.

Baca juga : Apa Kabar Kawasan Ekonomi Khusus Arun?

Saat ditanya, komposisi pengelola PT Patna yaitu Birman Prabowo sebagai Direktur Utama, yang merupakan professional keuangan (bankers), Marwadi Yusuf sebagai Wakil Direktur Utama, yang merupakan Pegawai Negeri Sipil di Pemko Lhokseumawe. Berikutnya, Munawar Effendi sebagai Direktur Keuangan dan Administrasi, yang merupakan mantan General Manager Keuangan PT Pupuk Iskandar Muda.

Lalu, Surya Darma sebagai Komisaris Utama, yang merupakan Chairman of The Renewable Energy Certification Institute (LSP-ET) dan staf pengajar di pascasarjana Universitas Indonesia serta Sabri Basyah sebagai Komisaris Independen, yang merupakan pengusaha Aceh yang bergerak di perkebunan sawit, industry bio diesel dan perdagangan.

“Bisnis Patna yaitu optimalisasi aset, pengembangan kawasan, optimalisasi sarana utilitas, pembangunan properti, dan penyiapan SDM dan sarana pelatihan,” terangnya.

Sekadar diketahui, KEK Arun Lhokseumawe direncanakan dilaunching pada pertengahan Desember mendatang oleh Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, presiden telah menandatangani peraturan pemerintah disahkannya KEK Arun tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com