Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pekerja Indonesia di Singapura

Kompas.com - 10/12/2017, 08:25 WIB
Haris Prahara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperluas cakupan layanan hingga Singapura.

Hal itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), Sabtu (9/12/2017), di Singapura.

Bertempat di Gedung KBRI Singapura, penandatanganan itu dilakukan oleh Duta Besar Republik Indonesia untuk Singapura I Ngurah Swajaya dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto.

"Inilah bentuk nyata sinergi antara dua lembaga yakni BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura dalam hal memberi perlindungan bagi pekerja migran Indonesia," ucap Agus saat memberikan kata sambutan.

Sasaran jaminan perlindungan itu adalah 78.789 pekerja migran Indonesia (PMI) di Singapura. Para pekerja itu berasal dari sektor formal maupun informal.

Menurut Agus, cakupan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura mencakup sejumlah hal.

Salah satu poin kerja sama yaitu penguatan sosialisasi dan edukasi jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

"Ruang lingkup kerja sama juga mencakup integrasi data para pekerja Indonesia di Singapura. Basis data akan didapat dari KBRI Singapura serta data kependudukan Kementerian Dalam Negeri," ucapnya.

Lebih lanjut, Agus mengatakan, hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan di Singapura merupakan implementasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2017, yang mana BPJS Ketenagakerjaan mengemban tugas baru sebagai penyelenggara program perlindungan bagi seluruh pekerja migran.

Perlindungan untuk para pekerja migran itu juga berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi oleh jaminan sosial BPJS.

Ada tantangan tersendiri dalam mengaplikasikan regulasi tersebut. "Geografis Indonesia sangat luas dan terdiri dari kepulauan. Belum lagi, pekerja juga tersebar di beberapa negara," imbuh Agus.

Berkaca pada kondisi itulah, BPJS Ketenagakerjaan perlu merangkul sejumlah pemangku kepentingan, seperti KBRI Singapura.

Hadirnya negara

Terkait kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan KBRI Singapura, Ngurah Swajaya mengatakan, langkah tersebut adalah progres baik untuk perlindungan PMI.

"Bukan hanya perlindungan, tetapi pemberdayaan bagi para tenaga kerja kita di Singapura. Kami akan terus melakukan sinergi (dengan BPJS Ketenagakerjaan)," katanya.

Ia berharap, pengembangan layanan BPJS Ketenagakerjaan dapat mencakup seluruh pekerja Indonesia di negeri singa.

"Inilah wujud nyata kehadiran negara bagi warga negara Indonesia di mana pun mereka berada," ucap Ngurah Swajaya.

Salah satu pekerja di Singapura, Halimah (32), menyambut baik hadirnya layanan BPJS Ketenagakerjaan.

"Ini memberi rasa aman bagi kami ketika tengah bekerja di luar Indonesia," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com