Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Apa Alokasi Investasi BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 10/12/2017, 16:33 WIB
Haris Prahara

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memiliki sejumlah imvestasi sepanjang 2017 ini. Seperti apa strukturnya?

Berdasarkan paparan kinerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Ketenagakerjaan, per 30 November 2017, surat utang mendominasi aset alokasi investasi badan pemerintah itu.

Persentase surat utang mencapai 61,05 persen dari portofolio investasi BPJS Ketenagakerjaan sepanjang 2017.

Adapun alokasi investasi selanjutnya adalah saham (17,45 persen), deposito (12,34 persen), reksadana (8,42 persen), properti (0,61 persen), dan penyertaan modal (0,14 persen).

Terkait struktur investasi tersebut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan bahwa ada sejumlah pertimbangan sebelum BPJS Ketenagakerjaan melakukan imvestasi.

"Prinsipnya adalah mesti memberi keuntungan dan imbal hasil memadai," kata Agus saat acara temu media, Sabtu (9/12/2017), di Singapura.

Saat ini, lanjut Agus, BPJS Ketenagakerjaan telah memiliki investasi infrastruktur di jalan tol, energi, dan properti.

Kelak, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang untuk investasi lebih besar di sektor infrastruktur.

"Asalkan, sesuai dengan regulasi yang ada serta tingkat risiko terkelola dengan baik," kata Agus.

Sebagai informasi, regulasi yang mengatur bahwa BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan investasi adalah Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com