Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembatasan Angkutan Barang saat Natal dan Tahun Baru Dipersingkat

Kompas.com - 11/12/2017, 07:07 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, pembatasan angkutan barang pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 hanya empat hari.  Hal ini lebih singkat dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai tujuh hari.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan angkutan barang pada Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2018 dilakukan guna menjaga arus kendaraan penumpang pada momen tersebut.

"Pembatasan itu hanya untuk jalur-jalur tertentu bukan pembatasan operasi pada hari itu. kalau misalkan mungkin kendaraan yang barang itu tidak bisa masuk jalur-jalur tertentu ada jalan alternatif lain. Jadi tidak ada persoalan," ujar Budi usai melakukan pemeriksaan kendaraan (ramp check) di Cilincing, Jakarta Utara, Minggu (10/12/2017).

Namun demikian, Budi menegaskan, pembatasan angkutan barang tersebut akan dilaksanakan tidak dalam waktu yang lama, agar tidak menggangu roda bisnis maupun ekonomi nasional.

Baca juga : Menhub Klaim Perusahaan Penyedia Aplikasi Setuju Pembatasan Tarif

Rencananya pembatasan kendaraan angkutan barang akan dilakukan 2 hari menjelang Perayaan Natal 2017 dan 2 hari menjelang Tahun Baru 2018. Yakni berlangsung pada tanggal 22 Desember-23 Desember sebelum Natal dan tanggal 29 Desember-30 Desember sebelum Tahun Baru 2018.

"Hanya empat hari. Karena petunjuk Bapak Menteri (Budi Karya Sumadi) yang mengakomodasi beberapa masukan, kami tak boleh terlampau lama membuat batasan ini, takut berdampak dengan logistik dan ekonomi secara nasional," ucap Budi.

Menurut dia, pengumuman resmi pembatasan angkutan barang akan diumumkan pada Rabu (13/12/2017) mendatang.

Adapun, pembatasan angkutan barang akan dilakukan pada ruas tol Cikampek-Cirebon, Cikampek-Bandung-Purbaleunyi, Merak-Jakarta serta di luar Jawa Denpasar-Gilimanuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com