Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berapa Gaji Penyiar Radio di Jakarta?

Kompas.com - 12/12/2017, 06:08 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bekerja di sebuah radio swasta di bilangan Jakarta, terlebih menjadi sebuah penyiar, kadang masih dianggap kurang menjanjikan oleh orang awam.

Padahal, posisi penyiar oleh mereka yang berkutat pada industri radio, justru dianggap sebagai posisi strategis dengan penghasilan yang sangat menjanjikan.

Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) DKI Jakarta, M Rafiq, mengungkapkan banyak mereka dengan profesi penyiar di Jakarta bisa menerima honor hingga puluhan juta rupiah.

Besaran puluhan juta rupiah itu bahkan bisa didapat dalam kurun waktu sebulan, atau sama artinya dengan gaji penyiar tersebut tiap bulannya.

"Di Jakarta itu ada penyiar radio yang tiap bulan bisa bawa pulang uang Rp 60 juta. Jadi, yang cuma dapat Rp 20 juta sebulan, banyak," kata Rafiq dalam sebuah konferensi pers pada acara Radio Day 2017 di gedung Ayana Mid Plaza, Senin (11/12/2017).

Rafiq menjelaskan, puluhan juta rupiah yang didapat oleh penyiar itu murni honor sebagai penyiar di salah satu radio swasta. Sehingga, jika penyiar itu memiliki pekerjaan lain di luar tugasnya sebagai penyiar, misalkan menerima tawaran sebagai master of ceremony (MC) maupun sebagai moderator di acara-acara tertentu, maka penghasilan bulanannya bisa lebih besar lagi.

"Jadi, kebayang enggak? Dia siaran pagi dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, setiap hari siaran Senin sampai Jumat. Dari situ, bisa dapat honor Rp 50 juta sebulan," tutur Rafiq.

Ketika membicarakan tentang gaji bulanan seorang penyiar, menurut Rafiq, bisa menimbulkan rasa iri di kalangan sesama pekerja di sebuah radio. Hal itu dikarenakan bisa dibilang gaji seorang penyiarlah yang sampai saat ini paling besar ketimbang posisi lain, bahkan untuk posisi program director gajinya masih di bawah gaji penyiar.

Terhadap informasi tersebut, Kompas.com coba melakukan kroscek ke salah satu pekerja di radio Trax FM Jakarta, Tommy Timoteus.

Menurut Tommy yang kini menduduki posisi sebagai creative assistant, hal yang diucapkan Rafiq benar adanya, tetapi bukan berarti gaji semua penyiar sebesar itu.

"Bisa segitu gajinya kalau isi slot prime time. Gaji penyiar di salah satu grup radio besar tempat teman saya kerja, untuk isi prime time, bisa sampai Rp 50 juta sebulan," ujar Tommy.

Sementara itu, rate job MC dan sejenisnya yang biasa digeluti juga oleh seorang penyiar, menurut Tommy, bisa mencapai Rp 5 juta untuk satu acara.

Jadi, bisa diperkirakan berapa penghasilan yang diterima seorang pekerja kreatif seperti penyiar dalam sebulan ditambah dengan kerja sampingan mereka yang justru datang ketika nama mereka mulai dikenal melalui radio.

Rafiq menuturkan, pekerjaan penyiar saat ini berbeda dengan penyiar di masa lampau.

Terlepas dari soal gaji, penyiar dan radio pada umumnya kini lebih memanjakan pendengar, dengan berusaha mencari tahu apa minat serta kesukaan target pendengarnya, berbeda dengan radio zaman dulu yang lebih sering mengarahkan pendengar mengikuti idealisme yang radio tersebut yakini.

"Kalau dulu ditanya calon mertua kerjanya apa, terus bilang penyiar, pasti ditanya nanti mau kasih anak saya makan apa. Sekarang sudah berbeda, enggak begitu lagi," ucap Rafiq.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024 di SSCASN

Whats New
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polisi Ungkap Kasus BBM Dicampur Air di SPBU

Whats New
HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

HMSP Tambah Kemitraan dengan Pengusaha Daerah di Karanganyar untuk Produksi SKT

Whats New
BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com