Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Anggaran Jatah Daerah Dipangkas untuk Tutupi Defisit BPJS Kesehatan

Kompas.com - 13/12/2017, 07:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera mengeluarkan dua kebijakan baru untuk mengatasi defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ini merupakan kelanjutan dari kebijakan pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) untuk membayar tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang dirilis pekan lalu.

Dua kebijakan itu adalah pemangkasan pajak rokok dan Dana Bagi Hasil (DBH) cukai hasil tembakau atau cukai rokok yang dialokasikan ke daerah.

Hasil pemangkasan dialokasikan ke program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan ini akan tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) yang ditargetkan keluar dalam waktu dekat.

Mengutip Kontan.co.id, Rabu (13/12/2017), Direktur Jenderal (Dirjen) Perimbangan Keuangan Kemkeu Boediarso Teguh Widodo mengatakan, pemerintah akan memotong 27 persen dari 50 persen penerimaan pajak rokok yang di dapatkan daerah. Sedangkan pemangkasan DBH cukai rokok sebesar 50 persen dari alokasi setiap daerah. "Kami akan eksekusi di tahun 2018," kata Boediarso, Selasa (12/12/2017).

Penerimaan pajak rokok tahun ini diperkirakan mencapai Rp 13 triliun. Dengan demikian, besaran pajak rokok yang akan dipotong menggunakan rumus tersebut mencapai Rp 4,9 triliun.

Adapun penerimaan DBH total DBH cukai rokok diperkirakan mencapai Rp 2 triliun. Dengan rumusan itu, maka Rp 1 triliun diantaranya yang akan digunakan untuk mendukung program JKN via supply side.

Supply side mencakup penyediaan sarana dan prasarana kesehatan, dan penyediaan alat kesehatan.

"Selain itu, bisa juga untuk pembayaran iuran masyarakat yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) perusahaan tembakau yang gulung tikar dan masyarakat yang belum tertutup yang kemudian ditanggung Pemda," papar Boediarso.

Meski demikian, nominal DBH cukai rokok untuk penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan alat kesehatan, dan pembayaran iuran PBJS Kesehatan tergantung pada prioritas daerah. Yang jelas, ketentuan tersebut akan diatur di PMK yang rencananya terbit bulan ini, sehingga bisa diimplementasikan mulai tahun depan.

Wakil Ketua Bidang Kesehatan Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia) Hasto Wardoyo, berpendapat pemangkasan dana tersebut akan membebani fiskal daerah. Dikhawatirkan, hal itu akan menggangu pembangunan daerah yang memiliki fiskal terbatas.

"Kami khawatirkan teknis pemotongan belum tentu matching dengan APBD, ini bisa bermasalah," tandas Hasto.

Daripada memotong dana daerah, Hasto usul BPJS Kesehatan efisiensi biaya.

Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Lagi, dua anggaran disunat demi BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan 'Tax Holiday'

Dorong Investasi di Industri Antara, Kemenperin: Kami Persiapankan "Tax Holiday"

Whats New
Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Astra Life Catat Premi Bruto Rp 6,1 Triliun Sepanjang 2023

Whats New
Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Rugi Bersih GOTO Susut 78 Persen, Jadi Rp 862 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Industri Fintech Lending Rugi pada Awal 2024, Ini Sebabnya Menurut Asosiasi

Whats New
Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Menteri Trenggono Minta Reklamasi PIK Pakai Sedimentasi Laut

Whats New
Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Tren dan Peluang Investasi Kripto, Indonesia Berpotensi Pimpin Pasar ASEAN

Spend Smart
Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Kredit BNI Tumbuh Jadi Rp 695,16 Triliun pada Kuartal I 2024, UMKM dan Konsumer Jadi Mesin Baru

Whats New
Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Elnusa dan Pertagas Siap Kerjakan Proyek Kolaborasi Infrastruktur Energi di Kandis Riau

Whats New
Perluasan Sektor Kredit, 'Jamu Manis' Terbaru dari BI untuk Perbankan

Perluasan Sektor Kredit, "Jamu Manis" Terbaru dari BI untuk Perbankan

Whats New
Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Survei BI: Kebutuhan Pembiayaan Korporasi pada Kuartal I-2024 Meningkat

Whats New
Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Stranas Bisnis dan HAM, Upaya Pemerintah Lindungi Pekerja dalam Praktik Bisnis

Whats New
Soal Boks Mainan Megatron 'Influencer' Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Soal Boks Mainan Megatron "Influencer" Rusak, Ini Penjelasan Bea Cukai dan DHL

Whats New
Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Kredit Bank Jatim Naik 18,7 Persen Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyelundupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com