Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AXA Mandiri Luncurkan Asuransi Proteksi Penyakit Jantung

Kompas.com - 13/12/2017, 17:05 WIB
Nurandini Alya Sam

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - PT. AXA Mandiri Financial Services (AXA Mandiri) meluncurkan Asuransi Mandiri Heart Protection, Rabu (13/12) di AXA Tower, Jakarta.

President Director AXA Mandiri, Jean-Philippe Vandenschrick mengatakan, produk asuransi ini untuk keutuhan perlindungan jiwa dan/atau risiko penyakit jantung atau stroke, baik untuk kaum muda maupun orang dewasa.

Menurut dia, penyakit jantung dapat dicegah dengan gaya hidup sehat, seperti, berhenti merokok, menjaga pola makanan sehat, aktivitas fisik, dan lainnya.

"Agar risiko hidup semakin terjaga, perlindungan diri melalui asuransi jantung menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan lagi," katanya Jean Philippe.

Baca juga: AXA Mandiri Fokus Kembangkan Layanan Asuransi secara Digital

Di Indonesia sendiri, berdasarkan Riset Kesehatan Dasar 2013 Kementerian Kesehatan, penderita penyakit jantung koroner mencapai angka 12,1 persen dari populasi.

Bahkan tren penyakit itu semakin banyak diderita oleh kelompok usia muda, yakni 39 persen berusia kurang dari 44 tahun. Sebanyak 22 persen dari penderita jantung usia muda itu ada di kisaran usia 15-35 tahun. Hal ini menggambarkan bahwa risiko penyakit jantung mulai menjangkiti usia muda.

Asuransi Mandiri Heart Protection (MHP) dapat dimiliki masyarakat berusia 18-55 tahun dengan maksimum pertanggungan hingga 65 tahun. MHP memberikan manfaat hingga 100 persen uang pertanggungan jika tertanggung didiagnosa serangan jantung atau stroke atau meninggal dunia karena sebab apapun.

Keunggulan yang dimiliki adalah pembayaran premi tahunan hanya sebesar 10 kali premi bulanan dan nasabah hanya perlu menjawab pertanyaan kesehatan tanpa perlu melakukan medical check-up.

Sementara Director of Alternative Channel AXA Mandiri Henky Octavianus mengatakan, Asuransi Mandiri Heart Protection juga memberikan manfaat pengembalian premi sebesar 105 persen dari total premi yang dibayarkan selama 10 tahun terakhir kepada pemegang polis, apabila polis tetap aktif sampai dengan ulang tahun polis ke-10 sejak tanggal berlakunya polis.

Biaya premi per bulannya juga terjangkau, yaitu mulai dari Rp 70.000 sampai dengan Rp. 1.170.000 atau per tahunnya sebesar Rp. 700.000 sampai dengan Rp. 11.500.000 dan santunan yang bisa diperoleh mulai dari Rp. 50 juta sampai dengan Rp. 250 juta.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com