Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Audi Lumbantoruan

Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang aktif berorganisasi sebagai Chairman dari sebuah komunitas praktisi SDM terbesar di Indonesia yaitu komunitas One HR Indonesia. Aktif dalam menggalang peran praktisi SDM sebagai rekan strategis organisasi dan agen perubahan dalam proses kelangsungan usaha.

Sejak 2015, menginisiasi Indonesia Human Resources Academy (IHRA) sejak 2015 yang bertujuan mempersiapkan 100.000 praktisi SDM yang siap menjadi pemimpin dunia SDM.

Suami Istri Bekerja Dalam Satu Kantor, Mengapa Tidak?

Kompas.com - 18/12/2017, 06:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Dalam konteks yang sederhana, jika ada pasangan suami istri bekerja dalam perusahaan sama dan mereka bertengkar atau berselisih, kondisi tersebut akan berdampak pada suasana kerja, dan mempengaruhi karyawan lain.

Belum lagi bila pasangan suami istri tersebut bekerja sebagai atasan dan bawahan yang bekerja ditempat kerja yang sama, pastinya akan mempengaruhi proses penilaian kerja yang akan terjadi antara atasan dan anak buah dan karyawan yang lainnya.

Dalam beberapa contoh ekstrem, praktik nepotisme biasanya terjadi karena dimulai dari adanya pasangan suami istri yang bekerja di satu perusahaan, dan anak-anak pasangan suami istri tersebut juga bekerja pada perusahaan yang sama.

Sebenarnya, ada juga beberapa perusahaan yang mengijinkan suami istri untuk bekerja dalam satu perusahaan, tetapi tidak dalam satu divisi atau departemen yang sama.

Dari sudut pandang perusahaan sebenarnya tidak selalu buruk jika ada karyawan yang menikah dengan sesama rekan sekantor. Dalam hal ini, perusahaan akan berkesempatan mengatur kebijakan fasilitas kesejahteraan, seperti asuransi kesehatan maupun fasilitas kepemilikan kendaraan.

Fasilitas-fasilitas itu dapat ditukarkan dengan fasilitas yang sesuai kebutuhan karyawan yang bersangkutan, tanpa menambah biaya manfaat fasilitas.

Dalam hal ini proses ke depannya akan menjadi lebih fleksibel yang dapat menjadi cara dan jalan perusahan memberikan penghargaan kepada  karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut agar dapat bekerja lebih produktif dan lebih mempunyai akuntabilitas mengerjakan pekerjaan dengan lebih baik.

Perspektif Karyawan

Bagaimana dari sudut pandang karyawan dengan adanya hasil putusan Mahkamah Konstitusi yang mengijinkan karyawan untuk menikah dengan karyawan lainnya di perusahaan yang sama?

Dari sudut pandang karyawan, pastinya hal tersebut akan meringankan dan menghapus kekhawatiran bahwa salah satunya harus resign.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+