Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Audi Lumbantoruan

Praktisi Sumber Daya Manusia (SDM) yang aktif berorganisasi sebagai Chairman dari sebuah komunitas praktisi SDM terbesar di Indonesia yaitu komunitas One HR Indonesia. Aktif dalam menggalang peran praktisi SDM sebagai rekan strategis organisasi dan agen perubahan dalam proses kelangsungan usaha.

Sejak 2015, menginisiasi Indonesia Human Resources Academy (IHRA) sejak 2015 yang bertujuan mempersiapkan 100.000 praktisi SDM yang siap menjadi pemimpin dunia SDM.

Suami Istri Bekerja Dalam Satu Kantor, Mengapa Tidak?

Kompas.com - 18/12/2017, 06:38 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

KOMPAS.com - Jodoh memang ditangan Tuhan dan sering kali beberapa pasangan menemukan pasangan hidupnya didalam tempat kerja.

Dalam Bahasa Jawa ada ungkapan yang berbunyi “Witing tresna jalaran saka kulina” yang artinya “Cinta bertumbuh karena terbiasa bersama-sama”. Ini benar adanya. Karena pasangan dapat terjalin ketika mereka sering menghabiskan waktu bersama-sama, melakukan pekerjaan masing-masing.

Jodoh adalah pilihan dan banyak orang yang memutuskan untuk menikah karena menemukan pasangannya di tempat kerja.

Hal ini sangat lazim dijumpai di beberapa kota besar, di mana banyak pekerja profesional baik di kantor maupun di lapangan menghabiskan waktunya untuk bekerja bersama.

Pasangan suami istri yang bekerja di tempat kerja yang sama, sering kali kita menjumpai beberapa hal yang menarik ketika salah satu pasangannya memutuskan untuk mengundurkan diri. Ini karena peraturan perusahaan yang tidak mengijinkan karyawannya menikah dengan rekan sekerjanya.

Hal ini tentu menjadi masalah bagi perusahaan-perusahaan yang mempunyai karyawan yang berkinerja sangat baik tetapi memutuskan mengundurkan diri karena mereka menikah dengan rekan sekerja. Sementara, perusahaan tidak mengizinkan keduanya bekerja bersama.

Walaupun tidak semua perusahaan mempunyai kebijakan yang sama, tetapi pada akhirnya sering terjadi pasangan-pasangan karyawan sekantor yang memutuskan menikah, salah satunya memilih untuk mengundurkan diri dengan segala pertimbangan yang sudah dipikirkan secara matang.

Tetapi sepertinya  kondisi-kondisi seperti ini akan semakin berkurang dijumpai ke depannya dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Dalam keputusannya, Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat menyatakan bahwa Pasal 153 ayat 1 UU No.13/ 2013 tentang ketenagakerjaan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh 8 karyawan yang bernama yaitu Jhoni Boetja, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus dan Yekti Kurniasih.

Mereka meminta agar Pasal 153 ayat 1 huruf f UU Ketenagakerjaan dibatalkan dalam konteks frasa yang berbunyi ‘kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama”.

Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tentu memberikan memberi kepastian bagi para karyawan yang mau menikah dengan rekan sekerja.

Namun pertanyaannya, sebenarnya mengapa perusahaan sebelumnya sering membuat peraturan dalam perjanjian kerja bersama yang melarang karyawannya untuk menikah dengan rekan kerjanya?

Ilustrasi marahThinkstockphotos.com Ilustrasi marah

Apa yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan sebagai pihak pemberi kerja (employer) dalam membuat keputusan seperti ini?

Bagaimana perusahaan melihat dan memandang pasangan-pasangan karyawannya yang akhirnya memutuskan untuk menikah dan akhirnya mengambil keputusan dimana salah satu karyawannya mengundurkan diri?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

INA Digital Bakal Diluncurkan, Urus KTP hingga Bayar BPJS Jadi Lebih Mudah

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Suku Bunga Acuan BI Naik, Anak Buah Sri Mulyani: Memang Kondisi Global Harus Diantisipasi

Whats New
Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal 'Jangkar' Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Ekonom: Kenaikan BI Rate Bakal "Jangkar" Inflasi di Tengah Pelemahan Rupiah

Whats New
Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Menpan-RB: ASN yang Pindah ke IKN Bakal Diseleksi Ketat

Whats New
Lebaran 2024, KAI Sebut 'Suite Class Compartment' dan 'Luxury'  Laris Manis

Lebaran 2024, KAI Sebut "Suite Class Compartment" dan "Luxury" Laris Manis

Whats New
Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Rupiah Melemah Sentuh Rp 16.200, Mendag: Cadangan Divisa RI Kuat, Tidak Perlu Khawatir

Whats New
Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Rasio Utang Pemerintahan Prabowo Ditarget Naik hingga 40 Persen, Kemenkeu: Kita Enggak Ada Masalah...

Whats New
Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Giatkan Pompanisasi, Kementan Konsisten Beri Bantuan Pompa untuk Petani

Whats New
IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

IHSG Turun 19,2 Poin, Rupiah Melemah

Whats New
Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Catat, Ini Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024

Whats New
Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Pada Liburan ke Luar Negeri, Peruri Sebut Permintaan Paspor Naik 2,5 Lipat Pasca Pandemi

Whats New
Jakarta, Medan, dan Makassar  Masuk Daftar Smart City Index 2024

Jakarta, Medan, dan Makassar Masuk Daftar Smart City Index 2024

Whats New
Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Pentingnya Transparansi Data Layanan RS untuk Menekan Klaim Asuransi Kesehatan

Whats New
Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Apakah di Pegadaian Bisa Pinjam Uang Tanpa Jaminan? Ini Jawabannya

Earn Smart
Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Bea Cukai Kudus Berhasil Gagalkan Peredaran Rokol Ilegal Senilai Rp 336 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com