Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjual Online Wajib Mendaftarkan Diri

Kompas.com - 18/12/2017, 09:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com -  Para pelaku usaha perdagangan secara elektronik (e-commerce) bakal diwajibkan untuk mendaftarkan diri. Kewajiban ini menjadi bagian rancangan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang e-commerce yang kini sedang digodok oleh kementerian.

Permendag ini menjadi pelaksana teknis dari Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang saat ini juga masih dalam pembahasan.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Tjahya Widayanti mengatakan, RPP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sudah diserahkan kepada Sekretariat Negara. Oleh karena itu dia menargetkan bakal aturan ini bisa terbit pada akhir tahun nanti.

Seiring proses penerbitan RPP, kini Kemendag tengah menggodok aturan turunan berupa Permendag tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Isi permendag ini fokus mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas penjual (seller) online.

Baca juga: Lika-Liku Belanja Online

"Melalui peraturan ini, Kemendag akan mewajibkan pelaku usaha yang melakukan kegiatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik mendaftarkan kegiatan usahanya di Kemendag," kata Tjahya, Jumat (17/12/2017).

Setelah mendaftar, nantinya penjual online akan mendapatkan nomor identitas yang harus dipajang di platform e-commerce. Kelak data seluruh penjual online yang terdaftar ini akan dikumpulkan Kemendag agar bisa diakses publik.

Data ini akan berguna bagi konsumen untuk mengetahui legalitas penjual online. Sebab, para penjual yang tak mau mendaftarkan usaha online miliknya kelak akan masuk Daftar Prioritas Pengawasan dari Kemendag.

"Konsumen juga akan merasa lebih aman untuk bertransaksi di platform yang yang telah terdaftar dengan penjual yang sudah terdaftar," ucap dia.

Sementara Direktur Bina Usaha dan Pelaku Distribusi Kemendag Budi Santoso menambahkan, saat ini pihaknya masih membahas data-data seller yang dibutuhkan saat pendaftaran. Menurut dia, pembahasan turut melibatkan pelaku usaha alias penjual yang menjual barangnya secara online.

Chomsiatun Jidan (28 tahun) yang biasa menjual perlengkapan kosmetik hingga peralatan rumah tangga di berbagai platform online mengaku tak terbebani dengan rencana ini asal prosesnya mudah. "Asal masuk akal, tidak masalah," katanya. (Kontan/Anggar Septiadi)

Berita ini sudah tayang di Kontan dengan judul Pedagang online wajib mendaftarkan diri

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com