Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pihak Keberatan Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi

Kompas.com - 18/12/2017, 21:08 WIB

KOMPAS.com - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan deregulasi aturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Kemenkominfo sebelumnya berupaya menderegulasi aturan lisensi penyelenggara jasa telekomunikasi dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Jika aturan tersebut direvisi, maka akan ada 16 aturan lain yang hilang dalam penyederhanaan tersebut.

Untuk itu, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Namun sejumlah pihak masih keberatan atas RPM Jasa Telekomunikasi tersebut. Salah satunya yakni Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Baca juga : Bisnis Penyelenggara Jasa Internet Akan Dibatasi, Pengusaha Keberatan

Menurut dia, Kemenkominfo terkesan menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong. Sehingga, terkesan tegesa-gesa dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Heru berpendapat, Kemenkominfo harus melihat UU Telekomunikasi secara utuh sebelum melakukan deregulasi aturan. Sebab di dalam UU Telekomunikasi terdapat 64 pasal. Dari jumlah tersebut, pasal tentang perizinan hanya di pasal 11,32 dan 33.

"Idealnya adalah merevisi UU No 36 Tahun 1999 untuk disesuaikan dengan "zaman now". Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu," kata dia melalui pernyataannya, Senin (18/12/2017).

Sebelumnya, Muhammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal.

Ini terlihat dari pemberian lisensi dengan mudah bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang hanya melalui proses seleksi dapat menyelenggarakan jasa teleponi dasar. Seharusnya, kata dia, pemberian lisensi harus melalui proses evaluasi dan bukan melalui seleksi.

“Jika ingin agar regulasi yang ada mengikuti perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi seharusnya Kemenkominfo melakukan revisi UU Telekomunikasi. Bukan membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU,” tegas Ridwan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya tersebut sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "zaman now".

Menurut dia, saat ini industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan.

Kompas TV Wajib, Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya 'Serok'?

Harga Saham Bank Mandiri Terkoreksi, Waktunya "Serok"?

Earn Smart
Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Tutuka Ariadji Lepas Jabatan Dirjen Migas, Siapa Penggantinya?

Whats New
Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Panen Jagung bersama Mentan di Sumbawa, Jokowi Tekankan Pentingnya Keseimbangan Harga

Whats New
Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Suku Bunga Acuan BI Naik, Peritel Khawatir Bunga Pinjaman Bank Naik

Whats New
Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Laba Bank-bank Kuartal I 2024 Tumbuh Mini, Ekonom Beberkan Penyebabnya

Whats New
Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Bank Sentral AS Sebut Kenaikan Suku Bunga Tak Dalam Waktu Dekat

Whats New
Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Panduan Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu ATM BRI Bermodal BRImo

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com