Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pihak Keberatan Deregulasi Lisensi Jasa Telekomunikasi

Kompas.com - 18/12/2017, 21:08 WIB

KOMPAS.com - Upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan deregulasi aturan Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi mendapatkan sorotan sejumlah pihak.

Kemenkominfo sebelumnya berupaya menderegulasi aturan lisensi penyelenggara jasa telekomunikasi dengan merevisi Keputusan Menteri (KM) 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi.

Jika aturan tersebut direvisi, maka akan ada 16 aturan lain yang hilang dalam penyederhanaan tersebut.

Untuk itu, Kemenkominfo berencana merilis peraturan menteri mengenai penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang baru. Rancangan peraturan menteri (RPM) mengenai penyelenggara jasa telekomunikasi sudah melalui tahap uji publik pada 8-12 Desember 2017.

Namun sejumlah pihak masih keberatan atas RPM Jasa Telekomunikasi tersebut. Salah satunya yakni Direktur Indonesia ICT Institute Heru Sutadi.

Baca juga : Bisnis Penyelenggara Jasa Internet Akan Dibatasi, Pengusaha Keberatan

Menurut dia, Kemenkominfo terkesan menafsirkan Undang-undang No 36 Tahun 99 tentang Telekomunikasi secara sepotong-potong. Sehingga, terkesan tegesa-gesa dalam menggulirkan ide soal penyederhanaan lisensi bagi penyelenggara jasa telekomunikasi.

Heru berpendapat, Kemenkominfo harus melihat UU Telekomunikasi secara utuh sebelum melakukan deregulasi aturan. Sebab di dalam UU Telekomunikasi terdapat 64 pasal. Dari jumlah tersebut, pasal tentang perizinan hanya di pasal 11,32 dan 33.

"Idealnya adalah merevisi UU No 36 Tahun 1999 untuk disesuaikan dengan "zaman now". Ini adalah pekerjaan mangkrak sejak beberapa tahun lalu," kata dia melalui pernyataannya, Senin (18/12/2017).

Sebelumnya, Muhammad Ridwan Effendi, Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB, melalui keterangan tertulisnya mengatakan bahwa RPM Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ini membuat industri telekomunikasi di Indonesia semakin liberal.

Ini terlihat dari pemberian lisensi dengan mudah bagi penyelenggara jasa telekomunikasi yang hanya melalui proses seleksi dapat menyelenggarakan jasa teleponi dasar. Seharusnya, kata dia, pemberian lisensi harus melalui proses evaluasi dan bukan melalui seleksi.

“Jika ingin agar regulasi yang ada mengikuti perkembangan dan evolusi di industri telekomunikasi seharusnya Kemenkominfo melakukan revisi UU Telekomunikasi. Bukan membuat peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU,” tegas Ridwan.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara sebelumnya menjelaskan bahwa langkah yang diambilnya tersebut sudah sesuai dengan perubahan dan dinamika industri telekomunikasi di "zaman now".

Menurut dia, saat ini industri butuh kemudahan dalam berbisnis, bukan tumpukan perizinan.

Kompas TV Wajib, Registrasi Ulang Kartu Prabayar
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan 'Buyback' Saham

Gelar RUPST, KLBF Tebar Dividen dan Rencanakan "Buyback" Saham

Whats New
Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Layanan LILO Lion Parcel Bidik Solusi Pergudangan untuk UMKM

Whats New
60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal

Whats New
Surat Utang Negara adalah Apa?

Surat Utang Negara adalah Apa?

Work Smart
Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Luhut Minta Kasus Tambak Udang di Karimunjawa Tak Terulang Lagi

Whats New
Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Kemenhub Bebastugaskan Sementara Kepala Kantor OBU Wilayah X Merauke yang Diduga KDRT

Whats New
Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Demi Tingkatkan Kinerja, Bakrie & Brothers Berencana Lakukan Kuasi Reorganisasi

Whats New
Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

Seberapa Penting Layanan Wealth Management untuk Pebisnis?

BrandzView
Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Kejar Produksi Tanaman Perkebunan Menuju Benih Unggul, Kementan Lakukan Pelepasan Varietas

Whats New
Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Pemerintah Siapkan 2 Hektar Lahan Perkebunan Tebu di Merauke

Whats New
Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Mudahkan Reimbursement Perjalanan Bisnis, Gojek Bersama SAP Concur Integrasikan Fitur Profil Bisnis di Aplikasi

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di CIMB Biaga hingga BCA

Whats New
Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 17 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com