Dengan skema itu, Pemprov DKI Jakarta hanya menyiapkan subsidi dana 1 persen uang muka untuk setiap unit hunian, sementara pembangunan dilakukan Kementerian PUPR menggunakan APBN.
Jika kerja sama dengan pemerintah pusat tidak bisa dilakukan, skema lain yang memungkinkan adalah pembangunan dilakukan swasta, dalam hal ini tiga badan usaha milik daerah (BUMD) DKI.
Kompas.com pun sempat meminta pendapat perbankan mengenai hal ini. Direktur Keuangan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Iman Nugroho Soeko mengatakan, program tersebut bisa dilaksanakan, namun perlu ditelaah terlebih dahulu.
Iman mengungkapkan, apabila program tersebut disandingkan dengan pola Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maka bisa saja dilaksanakan. BTN sendiri menguasai pasar perumahan dengan skema FLPP.
"Dilihat dulu skemanya. Kalau polanya seperti FLPP bisa saja," ucap Iman.
Meskipun demikian, sebut Iman, harus ada aturan yang memperjelas program tersebut. Aturan tersebut adalah dari sisi makroprudensial, yang diterbitkan oleh BI sebagai otoritas moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
Lalu, kapan program DP rumah 0 persen ini dapat segera dinikmati oleh warga Jakarta?
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.