Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aqua Vs Le Minerale, KPPU Nyatakan Aqua Bersalah

Kompas.com - 19/12/2017, 16:21 WIB

KOMPAS.com —  Produsen air minum dalam kemasan merek Aqua, PT Tirta Investama dan PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Hal itu dinyatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12/2017).

"Menyatakan kedua terlapor (Tirta Investama/TIV dan Balina Agung Perkasa/BAP) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," ungkap Ketua Majelis Komisi Kurnia Sya'ranie.

Seperti diberitakan sebelumnya, persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari somasi yang dilayangkan PT Tirta Fresindo Jaya, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016.

Baca juga : Dinyatakan Bersalah oleh KPPU, Aqua Dalami Hasil Putusan

Saat itu, Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan, Aqua dan distributornya bekerja sama untuk melarang sejumlah toko menjual Le Minerale.

Diduga, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula star outlet (SO) menjadi wholeseller (WO) eceran terhadap pedagang yang menjual Le Mineralle.

Selanjutnya, KPPU mengumpulkan alat bukti pelanggaran yang dilakukan oleh produsen Aqua tersebut. Menurut KPPU dalam kasus dugaan pelanggaran UU Monopoli ini, pihaknya telah memiliki lebih dari dua alat bukti.

Baca juga : Aqua vs Le Minerale, Pemilik Toko Diminta Tidak Pajang Le Minerale

Oleh karena itu, menurut KPPU, tindakan tersebut seakan menghalangi pelaku usaha lain di dunia usaha AMDK. Terlebih, degradasi tersebut menyebabkan sang agen mendapatkan harga 3 persen lebih mahal.

Perbandingannya, bagi star outlet harga yang dikenakan sebesar Rp 37.000 per karton untuk ukuran 600 mililiter, sementara bagi whole seller dikenakan harga Rp 39.350 per karton.

Dalami Hasil Putusan

Dihubungi secara terpisah, produsen air minum dalam kemasan (AMDK) merek Aqua, PT Tirta Investama menyatakan, akan mendalami terlebih dahulu terkait putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha ( KPPU) yang menyatakan Aqua bersalah pada sidang yang berlangsung Selasa (19/12/2017).

Baca juga : Aqua Bantah Degradasi Status Toko karena Jual Le Minerale

Kuasa hukum PT Tirta Investama Rikrik Rizkiyana mengatakan, saat ini pihak Aqua belum menerima hasil putusan lengkap dari KPPU terkait dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat.

"Belum tahu putusan lengkapnya seperti apa, jadi pihak Aqua sendiri belum memutuskan untuk keberatan atau tidak. Saat ini mendalami dulu hasil putusannya," ujar Rikrik kepada Kompas.com, Selasa (19/12/2017) tengah malam.

Pasar AMDK

Untuk diketahui, pangsa pasar Le Minerale pada 2015 terus menanjak. Tapi sejak adanya pemberitahuan yang dilakukan BAP pada September 2016 menyebabkan pangsa pasar Le Minerale terlihat stagnan. Sementara Aqua masih menjadi pemimpin pasar di setiap tahun.

Berdasarkan data dari Goldman Sachs 2015, Aqua setidaknya menguasai pangsa pasar hingga 46,7 persen bisnis AMDK. Diikuti Club 4 persen (Indofood), 2 Tang (PT Tang Mas) 2,8 persen, Oasis (PT Santa Rosa Indonesia) 1,8 persen, Super O2 (Garuda Food) 1,7 persen , dan Prima (Sosro) 1,4 persen .

Dalam persidangan pun terbukti komunikasi yang dilakukan Aqua dengan BAP itu masing-masing menggunakan surat elektronik pribadi perusahaan. Dengan demikian, secara resmi ini merupakan tindakan yang dilakukan perusahaan.

Apalagi, BAP merupakan distributor yang hanya menjual merek Aqua di 12 wilayah, Babelan, Bekasi, Cikarang, Cikampek, dan Pulo Gadung. (Sinar Putri S Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "KPPU: Aqua dan distributor terbukti bersalah" pada Selasa (19/12/2017) 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com