Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Realisasi Pajak Baru 82,5 Persen, Sri Mulyani Larang Praktik Ijon

Kompas.com - 20/12/2017, 16:34 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan agar tidak melakukan ijon dalam mengejar target penerimaan perpajakan tahun 2017. Praktik ijon yang dimaksud adalah memungut pajak dari wajib pajak lebih awal meski belum waktunya mereka membayar pajak.

"Saya tidak membolehkan adanya ijon hanya supaya terlihat (penerimaan pajak) tercapai," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).

Sri Mulyani menyebutkan, total penerimaan pajak hingga 15 Desember 2017 mencapai Rp 1.058,4 triliun, atau 82,5 persen dari target APBN Perubahan 2017 sebesar Rp 1.283,6 triliun.

Dia menilai, pertumbuhan penerimaan pajak positif di hampir semua jenis pajak, dengan beberapa jenis pajak yang cukup kuat seperti Pajak Penghasilan (PPh) badan maupun orang pribadi, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri, dan PPh Final 1 Persen.

Baca juga : E-Faktur Pajak Wajib Diterbitkan Meski Pembeli Belum Punya NPWP

Salah satu kategori penerimaan perpajakan yang sudah terpenuhi adalah pajak bumi dan bangunan (PBB). Realisasi penerimaan PBB hingga 15 Desember sebesar Rp 16,5 triliun atau 106,9 persen dari yang ditetapkan di APBN Perubahan 2017 senilai Rp 15,4 triliun.

Sri Mulyani berpesan pada seluruh petugas di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar tetap bekerja dengan maksimal hingga penerimaan pajak dikumpulkan secara utuh sampai akhir tahun ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com