Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Otoritas Moneter Singapura Beri Peringatan Soal Bitcoin

Kompas.com - 21/12/2017, 08:30 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Otoritas Moneter Singapura (MAS) merilis pernyataan peringatan terkait mata uang virtual. Dalam pernyataannya tersebut, MAS meminta masyarakat benar-benar mewaspadai dan memahami risiko-risiko saat berinvestasi dalam mata uang virtual, termasuk bitcoin.

Mengutip Business Insider, Kamis (21/12/2017), nilai mata uang virtual yang naik tajam sepanjang tahun ini, khususnya bitcoin, membuat banyak investor tergiur.

Namun, bank sentral terus menyatakan bahwa mata uang virtual bukan alat pembayaran yang sah dan tidak dikendalikan oleh aset atau penerbit.

"MAS berpandangan bahwa harga mata uang virtual yang naik beberapa waktu terakhir didorong oleh spekulasi," kata MAS dalam pernyataan tertulisnya.

Baca juga : Kurang dari 1 Jam, Nilai Bitcoin Anjlok Rp 13,5 Juta, Mengapa?

MAS pun menyatakan, ada risiko yang sangat tinggi terkait penurunan harga secara tajam. Oleh karena itu, para investor mata uang virtual harus memahami betul bahwa mereka berisiko kehilangan semua modal mereka.

Singapura saat ini tidak mengatur mata uang virtual. Aturan-aturan yang diterbitkan MAS pun tidak mencakup keamanan penggunaan mata uang virtual maupun pemrosesan transaksi mata uang virtual.

"Meskipun banyak sekali operator platform yang memperdagangkan mata uang virtual tidak memiliki kehadiran di Singapura, namun akan sangat sulit melakukan verifikasi terkait otentisitas dan kredibilitas mereka," ungkap MAS.

Alhasil, imbuh MAS, risiko kejahatan keuangan pun sangat terbuka lebar. Menurut MAS, meski transaksi mata uang virtual bersifat anonim, namun sebenarnya sangat rentan disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Baca juga : Singapura dan Korea Selatan Tolak Bitcoin

Selain itu, ketika lembaga intermediasi mata uang virtual terbukti menggunakan instrumen tersebut secara ilegal, maka operasionalnya bisa ditutup oleh lembaga penegak hukum. MAS pun menyoroti adanya risiko peretasan akibat fitur-fitur keamanan yang minim.

"Sebelum berinvestasi di mata uang virtual, masyarakat harus mempertimbangkannya secara hati-hati terkait produk yang dktawarkan. Jika keuntungan dikatakan diperoleh dengan cara yang sangat mudah, maka ini tidak benar," ujar MAS.

Kompas TV Bank Indonesia akan mengkaji aturan khusus untuk penggunaan uang virtual.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com