Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Fintech P2P Lending Sudah Kantongi Izin OJK

Kompas.com - 21/12/2017, 20:12 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, baru ada 27 perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) skema peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar pada regulator. Artinya, mereka sudah mengantongi izin OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Riswinandi menyebut, hingga November 2017, jumlah pembiayaan yang telah disalurkan oleh fintech P2P lending mencapai Rp 2,26 triliun. Pembiayaan tersebut disalurkan kepada 290.335 debitur.

Riswinandi menuturkan, dari 27 fintech P2P lending yang telah mengantongi izin OJK, 26 di antaranya berkantor pusat di Jakarta. Adapun 1 perusahaan berkantor di Surabaya, Jawa Timur.

Adapun total keseluruhan fintech P2P lending yang ada mencapai 87 perusahaan. Dari yang sudah mengantongi izin, 19 di antaranya adalah perusahaan lokal dan 8 adalah perusahaan asing.

Baca juga : Menilik Tiga Fintech yang Diakuisisi Go-Pay

"32 lainnya dalam proses mendaftar. 8 perusahaan dalam minat untuk mendaftar," ujar Riswinandi pada konferensi pers akhir tahun OJK di Jakarta, Kamis (21/12/2017).

OJK sebut Riswinandi, telah berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk membentuk Fintech Center di level nasional. Tugasnya adalah melakukan fungsi koordinasi agar penyelenggaraan kegiatan fintech tetap dapat tumbuh dan berkembang namun dengan tidak melupakan aspek keamanan dan juga perlindungan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK telah menyusun rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang inovasi keuangan digital yang akan diterbitkan pada kuartal I 2018. Selain itu, OJK juga akan menyusun Roadmap Fintech OJK untuk 5 tahun ke depan sebagai acuan dalam pengembangan, pengaturan dan pengawasan fintech.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan, aturan terhadap fintech akan diberlakukan berdasarkan produk yang diterbitkan. Apabila produk yang dihadirkan termasuk dalam jasa keuangan, maka harus mendapatkan izin dari OJK dan kalau termasuk sistem pembayaran maka pengaturan dan pengawasan ada di Bank Indonesia (BI).

"Kami tidak lihat lembaganya apa, kalau itu produk jasa keuangan itu harus (izin ke OJK). Nanti bentuknya sebagaimana kami sudah keluarkan seperti P2P lending kalau di masyarakat sudah ada kami atur," tutur Wimboh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com