Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KTA Tersendat Jadi Tunggakan, Atasi Saja dengan Cara Ini

Kompas.com - 23/12/2017, 16:00 WIB

KOMPAS.com - Melakukan pelunasan dan pembayaran angsuran KTA tepat pada waktunya adalah kewajiban bagi Anda sebagai debitur. Pada beberapa kasus yang terjadi, sering kali terjadi keterlambatan pelunasan dan hal tersebut tentunya didasari sejumlah alasan.

Ada banyak sekali masalah yang bisa memengaruhi seorang debitur karena terlambatnya melakukan pembayaran cicilan. Misalnya, karena mengalami masalah kesehatan sehingga membutuhkan banyak biaya dan akhirnya terlambat membayar angsuran.

Jika sering melakukan pelanggaran tersebut, bisa jadi Anda akan dinilai buruk atau lebih tepatnya memiliki track record yang buruk di mata bank.

Bahkan, bisa jadi Anda diblokir atau tidak bisa meminjam uang lagi pada bank tersebut atau bank yang lainnya. Jika memiliki tunggakan KTA dan merasa kesulitan untuk menyelesaikannya, Anda bisa mencoba lima cara berikut ini.

1. Lakukan Negosiasi dengan Bank

Cara pertama yang bisa Anda lakukan saat mengalami kendala dalam membayar angsuran KTA adalah menghubungi pihak bank pemberi KTA untuk melakukan negosiasi. Anda bisa menjelaskan tentang keadaan Anda. Berikan alasan yang logis atau masuk akal agar mereka mau menerimanya.

Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak bank untuk mencari atau menempuh jalan keluar yang tepat.

Adanya iktikad baik dengan datang ke bank dan menjelaskan kondisi Anda maka Anda akan dinilai lebih bertanggung jawab.

Selain itu, pihak bank juga pasti akan membantu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah yang Anda alami. Bahkan, Anda juga bisa meminta keringanan agar tidak dikenakan denda saat membayar angsuran nanti.

2. Bertemu dengan Bank untuk Mediasi

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan KTA adalah melakukan mediasi dengan bank atau lebih tepatnya mediasi perbankan. Cara melakukan mediasi ini adalah Anda harus melakukan beberapa persyaratan.

Misalnya, dengan membuat permohonan tertulis sesuai format yang sudah ada agar bisa dilakukan investigasi dan dilanjutkan mediasi perbankan. Pada umumnya, mediasi perbankan pasti mengikutsertakan Bank Indonesia (BI) sebagai penengah.

Mediasi perbankan ini hanya bisa Anda lakukan saat tunggakan pinjaman kurang dari Rp500 juta. Anda juga masih belum pernah tercatat dalam mediasi sebelumnya oleh Bank Indonesia (BI) ataupun lembaga mediasi lainnya.

Nantinya dalam proses mediasi, Anda akan diberikan tiga pilihan atau cara untuk melunasi utang.

• Rescheduling, dalam pihan ini Anda akan mendapatkan jadwal untuk membayar angsuran dan jadwal terakhir untuk melunasi utang.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com