Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cicilan KTA Tersendat Jadi Tunggakan, Atasi Saja dengan Cara Ini

Kompas.com - 23/12/2017, 16:00 WIB

KOMPAS.com - Melakukan pelunasan dan pembayaran angsuran KTA tepat pada waktunya adalah kewajiban bagi Anda sebagai debitur. Pada beberapa kasus yang terjadi, sering kali terjadi keterlambatan pelunasan dan hal tersebut tentunya didasari sejumlah alasan.

Ada banyak sekali masalah yang bisa memengaruhi seorang debitur karena terlambatnya melakukan pembayaran cicilan. Misalnya, karena mengalami masalah kesehatan sehingga membutuhkan banyak biaya dan akhirnya terlambat membayar angsuran.

Jika sering melakukan pelanggaran tersebut, bisa jadi Anda akan dinilai buruk atau lebih tepatnya memiliki track record yang buruk di mata bank.

Bahkan, bisa jadi Anda diblokir atau tidak bisa meminjam uang lagi pada bank tersebut atau bank yang lainnya. Jika memiliki tunggakan KTA dan merasa kesulitan untuk menyelesaikannya, Anda bisa mencoba lima cara berikut ini.

1. Lakukan Negosiasi dengan Bank

Cara pertama yang bisa Anda lakukan saat mengalami kendala dalam membayar angsuran KTA adalah menghubungi pihak bank pemberi KTA untuk melakukan negosiasi. Anda bisa menjelaskan tentang keadaan Anda. Berikan alasan yang logis atau masuk akal agar mereka mau menerimanya.

Anda bisa mencoba untuk bernegosiasi dengan pihak bank untuk mencari atau menempuh jalan keluar yang tepat.

Adanya iktikad baik dengan datang ke bank dan menjelaskan kondisi Anda maka Anda akan dinilai lebih bertanggung jawab.

Selain itu, pihak bank juga pasti akan membantu semaksimal mungkin untuk menyelesaikan masalah yang Anda alami. Bahkan, Anda juga bisa meminta keringanan agar tidak dikenakan denda saat membayar angsuran nanti.

2. Bertemu dengan Bank untuk Mediasi

Cara kedua yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan masalah tunggakan KTA adalah melakukan mediasi dengan bank atau lebih tepatnya mediasi perbankan. Cara melakukan mediasi ini adalah Anda harus melakukan beberapa persyaratan.

Misalnya, dengan membuat permohonan tertulis sesuai format yang sudah ada agar bisa dilakukan investigasi dan dilanjutkan mediasi perbankan. Pada umumnya, mediasi perbankan pasti mengikutsertakan Bank Indonesia (BI) sebagai penengah.

Mediasi perbankan ini hanya bisa Anda lakukan saat tunggakan pinjaman kurang dari Rp500 juta. Anda juga masih belum pernah tercatat dalam mediasi sebelumnya oleh Bank Indonesia (BI) ataupun lembaga mediasi lainnya.

Nantinya dalam proses mediasi, Anda akan diberikan tiga pilihan atau cara untuk melunasi utang.

• Rescheduling, dalam pihan ini Anda akan mendapatkan jadwal untuk membayar angsuran dan jadwal terakhir untuk melunasi utang.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com