Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan 2017: Lika-liku Bea Masuk untuk "Barang Tak Berwujud"

Kompas.com - 24/12/2017, 20:00 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

KOMPAS.com - Pada tahun 2017 ini pemerintah Indonesia sedang menggodok peraturan baru mengenai bea masuk yang ditujukan pada berbagai barang tak berwujud atau dikenal juga sebagai intangible goods. Rencananya aturan akan diterapkan mulai 2018 mendatang.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa istilah barang tak berwujud mengacu pada berbagai barang yang diperoleh secara digital dan tidak memiliki bentuk fisik.

Contohnya software untuk digunakan di komputer atau smartphone, e-book, film dalam format digital, buku dan berbagai produk yang dijual lewat situs e-commerce dan lain sejenisnya.

"Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," tutur Mardiasmo.

Baca juga : Aturan Baru Transaksi Elektronik, Barang Tak Berwujud yang Diunduh Akan Kena Bea

Selama ini barang-barang tak berwujud tersebut memang bisa masuk ke Indonesia tanpa terkena bea masuk.

Hal sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk memberlakukan moratorium pengenaan bea masuk barang tak berwujud.

Kesepakatan itu diikuti oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1998 silam, dan masa berlakunya akan berakhir pada Januari 2018 mendatang.

Dengan demikian, kepastian soal pemberlakuan pajak terhadap barang tak berwujud sendiri masih harus menunggu keputusan dari Worl Trade Organization (WTO). Dan tentunya, juga menunggu Peraturan Menteri Keuangan disahkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani.

Dimulai 2018

Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa barang tak berwujud akan bisa dikenai bea masuk mulai Januari 2018 mendatang.

"Begitu Januari, itu boleh (dikenakan bea masuk). Enggak perlu (lobi). Itu akan berlaku, sebagaimana yang telah diatur, bea masuk barang ini harganya sekian," terang Darmin.

Darmin menyebutkan, moratorium dari WTO terhadap pengenaan bea masuk intangible goods dilakukan dalam rangka menata dan mulai mengembangkan bisnis para pelaku usaha.

Namun, seandainya bisnis e-commerce dengan intangible goods itu tidak kunjung berkembang, pemerintah akan tetap mengenakan bea masuk sesuai dengan kesepakatan yang berlaku.

Baca juga : Tahun Depan, Intangible Goods Bakal Dikenakan Bea Masuk

Hal lain yang sedang jadi pembicaraan adalah persoalan mendeteksi transaksi dan mengenakan bea masuk atas pembelian produk tak berwujud.

Apalagi, belum ada standar baku yang diterapkan oleh World Customs Organization (WCO) atau organisasi internasional lain.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, pendeteksian transaksi jual beli produk tak berwujud bisa saja dilakukan.

Pasalnya, semua transaksi yang berbentuk digital akan memiliki rekam jejak yang mudah dipantau dan ditelusuri, walaupun dilakukan menggunakan macam-macam platform.

Baca juga : Bea Masuk Intangible Goods, Menkominfo Minta Masyarakat Tidak Risau 

Dia bahkan mengatakan siap membantu Kementerian Keuangan untuk melakukan proses deteksi tersebut.

"Bisa (ditentukan). Justru makin digital, makin mudah, makin transparan kan. "Tapi untuk teknisnya, harus tanya langsung ke Direktorat Jenderal Pajak sebagai otoritas pajak. Dari Kominfo hanya bantu dari sisi infrastruktur dan proses digitalnya," ujar Rudiantara.

Baca juga : Menkominfo Siap Bantu Kemenkeu Deteksi Pembelian Software dan E-Book dari Luar Negeri

Kompas TV Aturan pajak e-commerce dirilis karena realisasi pajak pemerintah di bawah target.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com