KOMPAS.com - Pada tahun 2017 ini pemerintah Indonesia sedang menggodok peraturan baru mengenai bea masuk yang ditujukan pada berbagai barang tak berwujud atau dikenal juga sebagai intangible goods. Rencananya aturan akan diterapkan mulai 2018 mendatang.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan bahwa istilah barang tak berwujud mengacu pada berbagai barang yang diperoleh secara digital dan tidak memiliki bentuk fisik.
Contohnya software untuk digunakan di komputer atau smartphone, e-book, film dalam format digital, buku dan berbagai produk yang dijual lewat situs e-commerce dan lain sejenisnya.
"Barangnya misalkan buku-buku pun yang lainnya, kaset atau majalah, itu kalau dimasukkan lewat pelabuhan kan kena bea masuk. Sekarang kan modelnya download, entah e-book, harusnya kena bea masuk juga toh," tutur Mardiasmo.
Baca juga : Aturan Baru Transaksi Elektronik, Barang Tak Berwujud yang Diunduh Akan Kena Bea
Selama ini barang-barang tak berwujud tersebut memang bisa masuk ke Indonesia tanpa terkena bea masuk.
Hal sesuai dengan kesepakatan negara-negara anggota World Trade Organization (WTO) untuk memberlakukan moratorium pengenaan bea masuk barang tak berwujud.
Kesepakatan itu diikuti oleh Indonesia dan sejumlah negara lain pada 1998 silam, dan masa berlakunya akan berakhir pada Januari 2018 mendatang.
Dengan demikian, kepastian soal pemberlakuan pajak terhadap barang tak berwujud sendiri masih harus menunggu keputusan dari Worl Trade Organization (WTO). Dan tentunya, juga menunggu Peraturan Menteri Keuangan disahkan oleh Meteri Keuangan Sri Mulyani.
Dimulai 2018
Dalam kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan bahwa barang tak berwujud akan bisa dikenai bea masuk mulai Januari 2018 mendatang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.