Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Melarang Penggunaan Mata Uang Digital Seperti Bitcoin

Kompas.com - 27/12/2017, 07:00 WIB
Aprillia Ika

Penulis

KOMPAS.com - Popularitas bitcoin yang meroket nilainya membuat popularitas mata uang digital atau cryptocurrency juga terkerek naik. Tidak heran jika ada yang menjuluki tahun 2017 ini sebagai tahunnya cryptocurrency.

Namun, di tengah naiknya 'gengsi" bitcoin, timbul sejuta keraguan akan mata uang digital ini baik dari sisi keamanannya serta penggunaannya.

Baca juga : Pemerintah Israel Larang Transaksi Bitcoin Sebelum Dibuatkan Ini

Sejumlah negara kemudian melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah.

Berikut daftar negara yang melarang penggunaan mata uang digital seperti bitcoin sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah, berdasarkan pantauan Kompas.com yang dihimpun dari berbagai sumber.

Baca juga : Sebuah Kafe di Singapura Hanya Terima Pembayaran Nontunai dan Bitcoin

1. Nigeria, sejak 17 Januari 2017.
2. China, sejak 8 Januari 2017. Alasan: akan terbitkan mata uang digital sendiri
3. Colombia, sejak 31 Desember 2016. Alasan: khawatir penipuan cryptocurrency
4. Taiwan, sejak 3 November 2015. Alasan: peretasan bitcoin
5. Ecuador, sejak 24 Maret 2015. Alasan: akan terbitkan mata uang sendiri
6. Bangladesh, sejak 22 September 2014. Alasan: menghindari pencucian uang
7. Kyrgyzstan, sejak 4 Agustus 2014
8. Bolivia, sejak 19 Juni 2014
9. Vietnam, sejak 28 Februari 2014. Alasan: bisa digunakan untuk kejahatan dan risiko tinggi untuk investor
10. Rusia, sejak 9 Februari 2014. Alasan: bitcoin digunakan untuk kegiatan ilegal
11. Thailand, sejak 30 Juli 2013. Bitcoin bukan mata uang
12. Maroko, sejak November 2017
13. Korea Selatan, sejak 13 Desember 2017. Alasan: untuk mengotrol keuangannya
14. Singapura, sejak 29 September 2017. Alasan: timbul kendala antarperusahaan keuangan
15. Nepal, sejak 2017
16. Indonesia, larangan berlaku 2018. Alasan: berisiko tinggi alami bubble

17. Israel, mulai 2018.

Berdasarkan data yang dihimpun Kompas.com, ada berbagai alasan dari negara-negara tersebut melarang penggunaan mata uang digital, terutama bitcoin.

Baca juga : Otoritas Moneter Singapura Beri Peringatan Soal Bitcoin

Alasan utama adalah ketakutan negara-negara tersebut akan volatilitas dan ketidakpastian mata uang digital. Selain itu, seperti dikutip dari bitcoinbans.com, alasan lain adalah adanya ketakutan jika mata uang digital digunakan sebagai pembiayaan terorisme.

Sejumlah negara seperti China juga beralasan, melarang mata uang digital lain sebab akan menerbitkan mata uang sendiri.

Baca juga : Korea Selatan Larang Bank Lakukan Transaksi Bitcoin

Ketatnya aturan di sejumlah negara juga membuat banyak peminat mata uang digital yang harus masuk penjara karena dianggap melawan hukum, seperti di Nepal dan Bangladesh.

Jika melihat Jepang, negara yang diprediksi masih lima besar negara ekonomi kuat di dunia hingga 2032 oleh Centre for Economics and Business Research (CEBR) yang berbasis di London, Inggris, negara ini memilih berdamai dengan teknologi.

Alih-alih melarang, Jepang memeluk teknologi dengan cara memberikan proteksi tinggi ke warga negaranya yang menggunakan mata uang digital untuk bertransaksi. Dengan demikian warga Jepang memiliki perlindungan dari bebasnya pasar mata uang digital tersebut.

Baca juga : Sebuah Perusahaan di Jepang Bakal Gaji Pegawai dengan Bitcoin

Mungkin, cara yang dilakukan Jepang ini bisa ditiru. Sebab, kemungkinan negara tidak akan bisa membatasi perkembangan blockchain hingga masa mendatang.

 

Kompas TV Bitcoin terus menjadi sorotan pelaku sektor keuangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

BCA Finance Buka Lowongan Kerja untuk D3-S1 Semua Jurusan, Cek Syaratnya

Work Smart
Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Pemerintah Sebut Tarif Listrik Seharusnya Naik pada April hingga Juni 2024

Whats New
Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Jasa Marga: 109.445 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek Selama Libur Panjang Paskah 2024

Whats New
Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Survei Prudential: 68 Persen Warga RI Pertimbangkan Proteksi dari Risiko Kesehatan

Earn Smart
7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

7 Contoh Kebijakan Fiskal di Indonesia, dari Subsidi hingga Pajak

Whats New
'Regulatory Sandbox' Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

"Regulatory Sandbox" Jadi Ruang untuk Perkembangan Industri Kripto

Whats New
IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

IHSG Melemah 0,83 Persen dalam Sepekan, Kapitalisasi Pasar Susut

Whats New
Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Nasabah Bank DKI Bisa Tarik Tunai Tanpa Kartu di Seluruh ATM BRI

Whats New
Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Genjot Layanan Kesehatan, Grup Siloam Tingkatkan Digitalisasi

Whats New
Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Pelita Air Siapkan 273.000 Kursi Selama Periode Angkutan Lebaran 2024

Whats New
Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Puji Gebrakan Mentan Amran, Perpadi: Penambahan Alokasi Pupuk Prestasi Luar Biasa

Whats New
Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Pengertian Kebijakan Fiskal, Instrumen, Fungsi, Tujuan, dan Contohnya

Whats New
Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Ekspor CPO Naik 14,63 Persen pada Januari 2024, Tertinggi ke Uni Eropa

Whats New
Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

Tebar Sukacita di Bulan Ramadhan, Sido Muncul Beri Santunan untuk 1.000 Anak Yatim di Jakarta

BrandzView
Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Chandra Asri Bukukan Pendapatan Bersih 2,15 Miliar Dollar AS pada 2023

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com