JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengumumkan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dan tarif listrik.
"Pemerintah memutuskan bahwa tarif listrik dari 1 Januari sampai 31 Maret 2018 tetap, jadi sama dengan periode tiga bulan terakhir di tahun ini," terang Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2017).
Adapun tarif listrik yang berlaku adalah tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.
Baca juga : Tahun Depan, Tarif Listrik Naik atau Turun?
"Sedangkan harga eceran BBM untuk gasoline RON 88 atau Premium dan gas oil 48 atau Solar itu sama atau tidak naik untuk periode 1 Januari sampai 31 Maret 2018," imbuhnya.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa pemerintah berniat menaikkan harga BBM untuk menyesuaikan dengan harga minyak mentah (crude oil) dunia yang trennya naik dan sudah mencapai 59 dollar AS pada November 2017.
Baca juga : Pemerintah Belum Tentukan Tahun Depan Harga BBM Naik atau Tidak
Namun dengan pengumuman tersebut, maka tidak ada kenaikan pada harga BBM. Premium penugasan di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan tetap Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter.
Jonan menambahkan harga BBM dan tarif listrik akan kembali dievaluasi dalam tiga bulan. Hingga sekarang belum diputuskan apakah setelah 31 Marer 2018 akan ada kenaikan.
"Kalau selanjutnya ya kita lihat lagi, karena penetapannya per tiga bulan," pungkasnya.