Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Pemerintah Tidak Menaikkan Tarif Listrik dan Harga BBM

Kompas.com - 27/12/2017, 16:53 WIB
Yoga Hastyadi Widiartanto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memastikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak (BBM) tidak akan naik pada periode Januari hingga Maret 2018. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengungkap alasannya.

Menurut dia,  alasan utama pemerintah tidak menaikkan tarif listrik dan BBM adalah demi menjaga daya beli masyarakat. Jangan sampai daya beli melemah dengan adanya kenaikan itu.

"Penetapan pemerintah tidak naik ini karena satu-satunya itu mempertimbangkan daya beli masyarakat," ucap Jonan di kantor Kementerian ESDM, Rabu (27/12/2017).

Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basir mengatakanm telah menerima keputusan penetapan tarif dan berjanji melakukan berbagai efisiensi agar tsrif listrik bisa terjangkau.

Baca juga: Harga BBM dan Tarif Listrik Tidak Naik, Ini yang Dilakukan Sri Mulyani

"Kami memahami, dan kami mencoba untuk melihat biaya-biaya lain yang bisa kami lakukan efisiensi. Cashflow-nya masih mencukupi, ada pembayaran subisidi dari pemerintah. (Efisiensinya) Itu banyak sekali, operation maintenance, zonasi batu bara, kualitas batubara juga kita cari yang terbaik. Banyak hal yang bisa kita efisiensi, " kata Sofyan.

Sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Elia Massa Manik mengatakan hal serupa. Pihaknya bakal melakukan langkah efisiensi agar harga BBM bersubsidi tidak mengalami kenaikan.

"Satu yang klasik. Misal kalau dulu pemakaian material 100, kita turunkan ke 90, 80. Kedua, soal harga. Nanti kita ceritakan di Januari berapa efisiensinya 6 bulan terakhir. Ketiga, mengubah model bisnis, yang tadinya di-stock, kita enggak stock lagi, itu lebih murah dan cash flow lebih baik. Itu banyak kita lakukan di kilang dan downstream," sebut Elia.

Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan bahwa tarif listrik dan harga BBM tidak akan naik di periode 1 Januari 2018 hingga 31 Maret 2018.

Adapun tarif listrik yang berlaku  adalah tegangan Rendah (TR) Rp 1.467,28 per kWh, golonggan 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) Rp 1.352 per kWh, tarif listrik Tegangan Menengah (TM) Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik Tegangan Tinggi (TT) Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus Rp 1.644,52 per kWh.

Sementara harga BBM Premium penugasan di luar wilayah Jawa, Madura dan Bali (Jamali) akan tetap Rp 6.450 per liter dan Solar subsidi Rp 5.150 per liter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com