JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak akan tinggal diam dengan adanya perubahan kebijakan pajak di Amerika Serikat (AS) di bawah Presiden Donald Trump.
Menurut dia, pemerintah siap mengadopsi perubahan kebijakan di AS agar Indonesia ke depan tak terimbas dampak negatif.
Reformasi yang akan mengubah sistem pajak AS itu dinilai Sri Mulyani bisa jadi tolok ukur bagi Indonesia.
"Bagusnya saat ini revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) belum selesai dibahas. Dan UU Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) nanti akan kami lakukan benchmarking dengan apa yang dilakukan AS, sehingga tidak terlalu tertinggal," jelas Sri Mulyani, Rabu (27/12/2017).
Baca juga : Menkeu: Reformasi Pajak AS Akan Jadi Pertimbangan dalam Revisi UU KUP
Menurut Sri Mulyani, benchmarking yang dilakukan Indonesia meliputi sisi tarif bracket rate maupun kemudahan membayar pajaknya. Menurutnya, Indonesia selama ini adalah negara yang responsif terhadap kebijakan internasional.
"Nanti kami lihat kontennya, apakah itu masuk dalam domain KUP atau domain PPh, karena itu yang paling banyak dikomplain pembayar pajak," katanya.
Apa yang Menarik dari Reformasi Pajak AS?
Sebelumnya Pengamat perpajakan Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji dalam analisnya mengatakan, beberapa yang menarik dari reformasi pajak AS adalah soal perubahan sistem pemajakan dari worldwide ke teritorial.
Kebijakan ini juga didukung dengan penurunan tarif PPh Badan dari 35 persen ke 21 persen.
"Kedua kebijakan itu berupaya merepatriasi modal, mengerek investasi dan mengunci dana di domestik," jelas Bawono, Selasa (26/12).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.