JAKARTA, KOMPAS.com - Bagi orang Indonesia, oleh-oleh atau buah tangan dari tempat bepergian adalah keharusan. Paling tidak, untuk diberikan ke keluarga di rumah. Apalagi jika oleh-oleh tersebut dibawa dari luar negeri.
Masyarakat Indonesia sendiri sempat dibuat heboh dengan adanya bea masuk oleh-oleh tersebut.
Video penarikan bea masuk impor kepada penumpang yang membawa tas bermerek dari luar negeri oleh petugas Bea Cukai Bandara memicu komentar beragam dari netizen.
Baca juga : Tahun Depan, Intangible Goods Bakal Dikenakan Bea Masuk
Bahkan termasuk Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kadin menilai batasan bea masuk tersebut sangat kecil dan perlu untuk dinaikkan.
Pada saat kejadian, batasan harga barang yang dikenai bea masuk yaitu barang dengan harga di atas 250 dolar AS per individu dan 1.000 dolar AS per keluarga.
Aturan bea masuk impor untuk barang pribadi penumpang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188 Tahun 2010. Aturan ini akan segera diubah sehingga barang pribadi di atas 500 dollar AS yang akan dikenai bea masuk.
Baca juga : Heboh Bawa Tas Mahal Ditagih Bea Masuk, Sri Mulyani Bantah Aturan Diperketat
Berita lain yang diminati oleh pembaca kanal ekonomi Kompas.com adalah soal gaya hidup mewah putra mahkota Arab Saudi Pangeran Mohammed bin Salman.
Dia dikecam menghamburkan uang membeli aneka kemewahan di saat dirinya memimpin lembaga antikorupsi yang memenjarakan 11 pangeran lain.
Baca juga : 11 Pangeran Arab Saudi Ditangkap, Demi Reformasi Ekonomi?
Berikut lima berita populer di kanal ekonomi Kompas.com pada Kamis (28/12/2017) yang bisa Anda baca kembali hari ini.
1. Sri Mulyani: Barang Pribadi Senilai 500 Dollar AS Bebas Bea Masuk
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.