JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) mencatat penerimaan dari hulu migas nasional sepanjang 2017 mencapai 13,1 miliar dollar AS atau setara Rp 175 triliun.
Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi menyebutkan angka yang dicapai tersebut melampaui target 2017.
Adapun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2017 disebutkan bahwa target penerimaan negara dari sektor hulu migas adalah 12,2 miliar dollar AS atau setara Rp 163 triliun.
"Capaian ini berarti 108 persen dari target APBN-P 2017," ujar Amien saat ditemui di kantornya, Jumat (5/1/2018).
Dia menjelaskan, penerimaan tersebut merupakan kontribusi dari sejumlah komponen, yakni Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Hulu Migas, PBB, PPn Reimbursement, Domestic Market Obligation (DMO) fee, serta Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Namun menurutnya hanya dua komponen yang berpengaruh signifikan pada angka penerimaan negara.
"Untuk lihat penerimaan hulu migas yang berpengaruh ke APBN, adalah dari komponen PNBP Migas dan Pajak Migas," terang Amien.
Lebih detilnya, Amien menjelaskan bahwa komponen total penerimaan negara dari PNBP dan Pajak Migas pada 2017 adalah Rp 135 triliun, yang masing-masing sebesar Rp 86 triliun dan Rp 49 triliun.
Angka realisasi kedua komponen itu lebih tinggi dibandingkan prediksi yang tercantum di APBP-P 2017. Prediksi yang dimaksud adalah PNBP sebesar Rp 77 trilun, serta Pajak Migas Rp 42 triliun.
Jika dibandingkan dengan tahun 2016, realisasi penerimaan hulu migas dari komponen PNBP dan Pajak Migas pada 2017 ini tergolong naik signifikan hingga 159 persen.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.