Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Pembeli Partai Besar Tak Mau Kena Pajak, e-Faktur Diterapkan

Kompas.com - 05/01/2018, 21:36 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan mengapa pihaknya mengatur pembuatan faktur secara elektronik atau e-faktur bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Alasannya, karena selama ini banyak pembeli kategori orang pribadi yang membeli bahan baku untuk usaha namun mengaku tidak punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Di dalam faktur pajak, ada kewajiban menyertakan identitas pembeli, termasuk NPWP. Tetapi, kenyataannya banyak pembeli yang tidak mencantumkan, mereka tidak mau memberikan NPWP atau mengaku tidak punya NPWP," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat ditemui di kantor pusat DJP, Jakarta Pusat, Jumat (5/1/2018).

Yoga menjelaskan, para pembeli ini membeli bahan baku atau barang untuk usaha mereka dalam skala besar. Bahkan, tidak jarang mereka membeli barang langsung dari pabrik hingga miliaran rupiah untuk sekali transaksi.

Dari fakta tersebut, DJP menilai barang itu tidak mungkin untuk digunakan seorang diri, melainkan dipakai sebagai modal untuk usaha yang orang tersebut jalankan. Sehingga, diaturlah regulasi soal e-faktur guna menerapkan perlakuan yang sama atau adil dengan mereka yang sudah patuh terhadap aturan perpajakan.

Adapun cara kerja e-faktur, jelas Yoga, dimulai ketika pembeli melaksanakan transaksi dengan PKP. Saat transaksi dilakukan, PKP wajib membuat e-faktur, dengan catatan harus menyertakan NPWP.

Lantas, bagaimana jika pembeli tetap mengaku tidak punya NPWP atau mengaku belum membuat NPWP? Yoga menuturkan, isian data NPWP pada e-faktur bisa diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP elektronik pembeli yang bersangkutan.

Dengan begitu, DJP tetap bisa memantau siapa yang membeli barang serta dapat dilakukan tindak lanjut jika orang itu belum masuk ke dalam sistem perpajakan di Indonesia.

"Kalau e-faktur dibuat tanpa memasukkan NPWP atau NIK, secara sistem enggak bisa dibuat. Kami kunci di situ," tutur Yoga.

Sebelumnya, DJP sempat menyatakan untuk memberlakukan aturan ini pada 1 Desember 2017 lalu. Namun, pemberlakuan aturan itu ditunda hingga 1 April 2018 karena pihak-pihak terkait belum siap dan masih belum terbiasa dengan kebijakan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Konflik Iran Israel Memanas, Kemenhub Pastikan Navigasi Penerbangan Aman

Whats New
Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Terbit 26 April, Ini Cara Beli Investasi Sukuk Tabungan ST012

Whats New
PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

PGEO Perluas Pemanfaatan Teknologi untuk Tingkatkan Efisiensi Pengembangan Panas Bumi

Whats New
Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 20 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Tren Pelemahan Rupiah, Bank Mandiri Pastikan Kondisi Likuiditas Solid

Whats New
LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Saka Dana Mulia

Whats New
Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Harga Emas Antam Sabtu 20 April 2024, Naik Rp 2.000 Per Gram

Spend Smart
Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Ini 6 Kementerian yang Sudah Umumkan Lowongan CPNS 2024

Whats New
Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 20 April 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Sabtu 20 April 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Aliran Modal Asing Keluar Rp 21,46 Triliun dari RI Pekan Ini

Whats New
Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Kementerian PUPR Buka 26.319 Formasi CPNS dan PPPK 2024, Ini Rinciannya

Whats New
[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

[POPULER MONEY] Kartu Prakerja Gelombang 66 Dibuka | Luhut dan Menlu China Bahas Kelanjutan Kereta Cepat Sambil Makan Durian

Whats New
Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Ada Konflik di Timur Tengah, RI Cari Alternatif Impor Migas dari Afrika dan Amerika

Whats New
Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Langkah PAI Jawab Kebutuhan Profesi Aktuaris di Industri Keuangan RI

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com